Menkes Temukan Bakteri pada Kasus Keracunan MBG di Papua dan Semarang - Herald
HERALD.ID – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium terkait kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua dan Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil investigasi, ditemukan bakteri Escherichia coli (E. coli) pada sejumlah menu makanan yang disajikan.
Budi mengatakan tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan dugaan keracunan. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa.
“Begitu itu ada keracunan, tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah turun. Laporannya sudah ada, hasil labnya juga sudah ada, jadi memang kita identifikasi ada beberapa makanan yang ada bakteri E. coli-nya, bukan hanya semangka tapi ada beberapa makanan lain,” kata Budi Gunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Menkes, Kemenkes telah memberikan berbagai rekomendasi kepada BGN terkait temuan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kepala BGN Sudaryono dalam menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kasus keracunan makanan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat program.
“Target saya adalah gimana caranya, apapun caranya, bagaimana caranya, itu kemudian nol. Case keracunannya,” ujar Sudaryono.
Berdasarkan hasil evaluasi, salah satu penyebab yang ditemukan adalah proses memasak yang dilakukan terlalu dini sebelum makanan didistribusikan.
“Kalau di Papua kita lihat dari log. Log dapurnya itu kan kita ada sistem lognya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan apa, kapan dimasak itu ada. Jadi memang memulai masaknya kecepatan, kalau gak salah jam 7 atau setengah 8 hari sebelumnya untuk diberi makan di hari berikutnya di jam 11,” kata Sudaryono.
Ia menambahkan, pola serupa juga ditemukan pada kasus di Semarang. Berdasarkan catatan operasional dapur, proses memasak dimulai sekitar pukul 21.00 pada malam sebelum makanan dibagikan kepada penerima.
Menanggapi kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pengelola dapur yang diduga lalai, Sudaryono mengatakan pihaknya masih mengkaji mekanisme penegakan aturan. Selama ini, sanksi yang diberikan umumnya berupa penghentian operasional atau pemecatan pengelola.
“Ini kan masalah kedisiplinan. Nah ini kita lagi cari formula. Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap kasus tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sudaryono mencontohkan, terdapat situasi ketika makanan telah diproses sesuai prosedur, tetapi dibawa pulang oleh siswa untuk dikonsumsi anggota keluarga sehingga berpotensi menimbulkan masalah keamanan pangan.
“Nah ini bagian dari PR kami, bagaimana mengedukasi,” ucap Sudaryono. (ika/antara)