Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Kejagung Spesial

    Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah -

    1 min read

     


    Sumbawanews.com,- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dari 13 orang yang dipanggil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

    Saksi yang hadir meliputi TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT sebagai lawyer, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menghormati praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

    Baca Juga:

    Perkara ini berawal dari pelimpahan berkas dari Polri yang menyerahkan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin, berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penyidikan juga terkait dengan beberapa perkara lain yang dialihkan dari Polri, termasuk kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, di mana Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Komentar
    Additional JS