Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada larangan menggunakan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan).
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” bunyi siaran pers dari Kemhan, dikutip Senin (24/8/2026).
Dalam aturan tersebut, nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet.
Kadet juga diwajibkan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Hakim MK: Negara Maju Bahas Sampah Antariksa, Kita Masih Ribut Sampah di Perairan
Baca juga: Menhan China Temui Sjafrie di Kantor Kemhan, Bahas Apa?
Selain itu, ibadah dan pembinaan mental ditetapkan sebagai hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,” ucap dia.
Ketentuan itu, klaim Kemhan, dikhususkan untuk kegiatan yang membutuhkan kelulusan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.
Menurut Kemhan, aturan tersebut merupakan ketentuan teknis untuk menjaga keamanan dan keselamatan selama latihan, bukan pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
Dalam keseharian, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di tempat tinggal atau mes.
Baca juga: Kemhan: KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Secara Lelang
Hijab juga dapat digunakan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
“Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelasnya.
Kemhan menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga telah meminta agar aturan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam, termasuk tata cara pemakaiannya agar tetap memenuhi aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak menghambat gerak saat mengikuti pendidikan dan latihan.
“Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” tegas Kemhan.
Baca juga: Prabowo Akan Tambah 1.500 Personel TNI untuk Tangani Karhutla Kalimantan
Penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara khusus mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pemahaman dan penerapan aturan dalam kegiatan pendidikan kadet Unhan.
Pernyataan Kemhan tersebut muncul setelah seorang warganet Instagram dengan akun @wafaahdina mengaku mundur sebagai kadet Unhan setelah diminta melepas hijab dalam sejumlah kegiatan.
Baca juga: PLBN Skouw Peringati HUT Ke-81 RI, Tegaskan Peran Perbatasan sebagai Gerbang Kedaulatan Negara
Dalam unggahannya, Wafa menceritakan dirinya sempat diterima sebagai Kadet Mahasiswa Cohort 7 Unhan RI jurusan Kedokteran, Fakultas Kedokteran Militer.
Ia mengaku memilih mendaftar Unhan karena tertarik dengan program Kedokteran Militer.
Setelah melewati sejumlah tahapan seleksi, ia dinyatakan lolos dan diterima sebagai kadet.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Pejabat TNI dan Polri ke Kalimantan untuk Tangani Karhutla
Namun, menurut dia, keesokan harinya ia memilih mundur dan menandatangani surat pengunduran diri.
“Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam. Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement,” tulis dia.
Wafa mengatakan dirinya sempat mengetahui kabar mengenai aturan tersebut, tetapi tidak pernah melihat aturan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.
Baca juga: Guru PPPK Mau Dialihkan Jadi ASN, Anggota DPR Minta Daerah 3T Diprioritaskan
Menurut dia, kadet perempuan yang mengenakan hijab tetap diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tahapan tes.
Namun, setelah dinyatakan lulus, ia mengaku hanya diberikan dua pilihan, yakni melepas hijab atau mengundurkan diri.
“Saya memilih opsi kedua,” tegas dia.
Baca juga: Reaksi Menpora Usai Eks Pelatih Panjat Tebing Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual
Ia menilai penggunaan hijab merupakan bagian dari prinsip yang dipilihnya secara pribadi.
Dalam unggahan tersebut, Wafa juga meminta Unhan memperjelas aturan mengenai penggunaan hijab sejak proses pendaftaran.
Menurut dia, kejelasan aturan diperlukan agar calon kadet mengetahui ketentuan tersebut secara resmi sejak awal dan dapat mempertimbangkannya sebelum mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Ia berharap informasi mengenai penggunaan hijab tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan dalam aturan tertulis dan disampaikan kepada calon kadet sejak proses pendaftaran.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT