Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Featured Mahkamah Konstitusi Spesial

    Kepala BGN Nilai Putusan MK Bukan untuk Menghentikan MBG - Tempo

    2 min read

     

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono berada di Kantor BGN, Menteng, Jakarta Pusat, 22 Juli 2026. Tempo/Ilham Balindra

    KEPALA Badan Gizi Nasional Sudaryono menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tak dimaksudkan untuk menghentikan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Ia mengatakan dari hasil telaah hukum BGN terhadap putusan MK, tak ada ketentuan yang membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan program MBG.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    "Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional," kata Sudaryono dalam pada Senin, 3 Agustus 2026.

    Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan substansi putusan MK hanya memberikan batasan mengenai mekanisme penganggaran MBG, khususnya terkait penghitungan anggaran program tersebut dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah, kata dia, juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran.

    Menurut Sudaryono, putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Karena itu, yang mengalami penyesuaian hanya norma mengenai penganggaran, bukan dasar hukum maupun keberadaan Program MBG.

    Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Sudaryono mengatakan memastikan perubahan tersebut tidak memengaruhi keberlangsungan program.

    "Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

    Ia menambahkan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan maupun kewenangan BGN sebagai penyelenggara program MBG. BGN tetap menjalankan tugas untuk memastikan program berlangsung efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran fungsi pendidikan. Mahkamah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran tersebut.

    Komentar
    Additional JS