Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus KNPB Sentani Spesial

    KNPB Sentani Tolak Pendataan Pengungsi oleh Pemerintah, Desak Penyelesaian Konflik Papua melalui Mediasi Internasional - semuwa Berita

    4 min read

     



    Foto : Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadracks Lagowan saat konfrensi pers, Minggu (23/08/2026)/Rudi

    Sentani, semuwaberita.com — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani menyatakan penolakan terhadap rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua.

    Sikap tersebut disampaikan Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadracks Lagowan, dalam konferensi pers di Sentani, Minggu (23/8/2026). KNPB menilai pendataan pengungsi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tidak cukup apabila tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik Papua.

    KNPB menyoroti rencana pemerintah melakukan pendataan pengungsi di sejumlah wilayah konflik, antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, serta Maybrat. Menurut KNPB, persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di Papua.

    “Pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak dapat menjadi kerangka penyelesaian akar konflik Papua,” kata Sadrak Lagowan

    KNPB juga tegas menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM maupun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi.

    Dalam pernyataannya, Sadrak menyebut jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua mencapai 125.931 orang. Mereka menolak pendataan ulang oleh pemerintah apabila data tersebut digunakan sebagai pembanding untuk mendukung kebijakan pembangunan tanpa terlebih dahulu membahas akar persoalan konflik.

    "KNPB mendesak pemerintah Indonesia memberikan akses kepada lembaga internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta persoalan kemanusiaan di wilayah konflik," tegasnya.

    Selain itu, KNPB meminta agar persoalan hak penentuan nasib sendiri bagi Papua kembali dibahas dengan merujuk pada sejarah dan perjanjian internasional yang mereka persoalkan, termasuk Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Pepera 1969.

    KNPB juga menyatakan tidak menghendaki dialog Papua-Jakarta dalam bentuk yang selama ini ditawarkan pemerintah. Mereka mengusulkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral.

    Dalam pernyataan terakhirnya, Sadrak Lagowan menyebut konflik di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional dan meminta pemerintah mengakui status tersebut agar para pihak dapat mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

    "KNPB berharap keterlibatan lembaga internasional dapat membuka akses kemanusiaan yang independen sekaligus mendorong penyelesaian konflik Papua secara berkelanjutan," tegasnya. (rudi)
     

    Sentani, semuwaberita.com — Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani menyatakan penolakan terhadap rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah Papua.

    Sikap tersebut disampaikan Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadracks Lagowan, dalam konferensi pers di Sentani, Minggu (23/8/2026). KNPB menilai pendataan pengungsi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tidak cukup apabila tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik Papua.

    KNPB menyoroti rencana pemerintah melakukan pendataan pengungsi di sejumlah wilayah konflik, antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, serta Maybrat. Menurut KNPB, persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di Papua.

    “Pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak dapat menjadi kerangka penyelesaian akar konflik Papua,” kata Sadrak Lagowan

    KNPB juga tegas menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM maupun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi.

    Dalam pernyataannya, Sadrak menyebut jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua mencapai 125.931 orang. Mereka menolak pendataan ulang oleh pemerintah apabila data tersebut digunakan sebagai pembanding untuk mendukung kebijakan pembangunan tanpa terlebih dahulu membahas akar persoalan konflik.

    "KNPB mendesak pemerintah Indonesia memberikan akses kepada lembaga internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta persoalan kemanusiaan di wilayah konflik," tegasnya.

    Selain itu, KNPB meminta agar persoalan hak penentuan nasib sendiri bagi Papua kembali dibahas dengan merujuk pada sejarah dan perjanjian internasional yang mereka persoalkan, termasuk Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Pepera 1969.

    KNPB juga menyatakan tidak menghendaki dialog Papua-Jakarta dalam bentuk yang selama ini ditawarkan pemerintah. Mereka mengusulkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral.

    Dalam pernyataan terakhirnya, Sadrak Lagowan menyebut konflik di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional dan meminta pemerintah mengakui status tersebut agar para pihak dapat mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

    "KNPB berharap keterlibatan lembaga internasional dapat membuka akses kemanusiaan yang independen sekaligus mendorong penyelesaian konflik Papua secara berkelanjutan," tegasnya. (rudi)
     

    Komentar
    Additional JS