Lapas di Bangka Belitung Kelebihan Muatan, Dua Daerah Dilirik Jadi Lokasi Baru - Kompas
BANGKA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Bangka Belitung kini menghadapi permasalahan over capasity atau kelebihan penghuni.
Dua kabupaten disiapkan sebagai lokasi potensial pembangunan Lapas yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bangka Belitung, Ade Agustina mengatakan bahwa persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu tantangan yang harus ditangani bersama.
"Seluruh lapas yang ada di Bangka Belitung sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” kata Ade saat pemberian remisi, Senin (17/8/2026).
Kopdes Berdiri di Tengah Pasar di Jateng, Puluhan Kios Sekitar Segera Dirobohkan
Baca juga: 81 Persen Napi Lapas Blitar Dapat Remisi HUT RI ke-81, 5 Langsung Bebas
Ade mengatakan, Ditjenpas Bangka Belitung saat ini membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan per 16 Agustus 2026 mencapai 3.089 orang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ditjenpas berharap adanya dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru.
Menurut Ade, sejumlah daerah seperti Belitung Timur dan Bangka Selatan memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru.
Penambahan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Baca juga: Baru Selangkah Tinggalkan Lapas, Pemuda di Pangkalpinang Kembali Ditahan karena Kendalikan Narkoba
Sementara itu, pada momen kemerdekaan tahun ini, sebanyak 1.806 warga binaan di Bangka Belitung menerima Remisi Umum dengan rincian Remisi Umum I diterima oleh 1.753 warga binaan, 53 warga binaan mendapat Remisi Umum II, dan yang langsung bebas sebanyak 40 warga binaan.
Secara nasional, tahun ini pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
"Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” tegas Ade.
Baca juga: 4 Lapas dan Rutan di NTT Terdampak Gempa, 171 Warga Binaan Ruteng Direlokasi ke Bajawa
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku.
"Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.
Ia juga mendorong agar pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus diperkuat, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan. Warga binaan harus memiliki bekal yang cukup agar mampu hidup mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Jeritan Pemulung Imbas TPST Bantargebang Dibatasi: Kalau Ditutup, Kami Makan Apa?