Larangan Buka Lahan dengan Membakar, PKB Ingatkan Nasib Masyarakat Adat - detik
Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menanggapi instruksi soal larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Daniel sepakat dengan upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi menurutnya tak boleh mengesampingkan kearifan lokal masyarakat adat.
Menurutnya, revisi Perda di daerah harus membedakan pembakaran lahan skala besar dengan praktik masyarakat adat yang dilakukan secara terkendali. Daniel berharap peraturan ini tidak bisa disamaratakan.
"Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, harus mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat dalam hal mengolah lahan," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Dia menjelaskan ketentuan dalam Perda di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar bukan merupakan celah hukum sembarangan. Menurut Daniel, ketentuan tersebut merupakan turunan dari Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua DPP PKB ini mengatakan aturan tersebut mengakui praktik masyarakat adat atau lokal dalam membuka lahan dengan luasan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu dengan cara yang terkontrol.
"Perda di Kalbar dan Kalteng yang membolehkan pembukaan lahan dengan membakar itu sebetulnya bukan celah hukum sembarangan, itu turunan dari Pasal 69 UU 32/2009 tentang PPLH," ujarnya.
"Yang memang mengakui hak masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per keluarga untuk varietas tanaman tertentu, dengan cara terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini yang disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar yang merusak gambut," lanjut Daniel.
Menurut Daniel, praktik membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas telah dilakukan masyarakat adat secara turun-temurun selama ratusan tahun. Praktik tersebut, kata dia, memiliki aturan adat mengenai waktu, lokasi hingga luas lahan yang dapat dibakar.
"Ini bukan cara instan atau sembarangan, tapi sistem yang diwariskan lintas generasi, lengkap dengan aturan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan yang boleh dibakar, jauh sebelum ada regulasi negara soal ini," katanya.
Daniel juga menyoroti penegakan hukum dalam kasus pembakaran lahan. Berdasarkan temuan di lapangan, dia menilai petani kecil lebih mudah tersasar penegakan hukum dibandingkan korporasi pemegang konsesi.
"Penegakan hukum justru lebih gampang menyasar petani kecil, ketimbang korporasi pemegang konsesi, karena petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini harus menjadi konsen dalam rencana revisi Perda," tutur Daniel.
Dia khawatir revisi Perda tanpa pembeda yang jelas justru membuat masyarakat adat yang telah berladang secara turun-temurun ikut terdampak.
"Kalau Perda direvisi tanpa pembeda yang jelas, yang kena getahnya justru masyarakat adat yang berladang turun-temurun dengan cara yang jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar harus disertai alternatif yang terjangkau bagi masyarakat. Tanpa solusi tersebut, kebijakan larangan dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau tidak, larangan membakar tanpa alternatif yang terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik yang sudah menjadi bagian dari identitas dan cara hidup mereka selama berabad-abad," katanya.
"Secara prinsip kami dukung penguatan aturan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan karena dampaknya sangat besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel meminta revisi Perda tetap memberikan ruang terhadap praktik kearifan lokal yang telah diatur dalam UU PPLH.
"Revisi Perda harus tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal yang sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat adat yang justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi berkaitan dengan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan instruksi itu baru saja diterbitkan.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.
Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.
"Jadi strategi utamanya, lahan yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
Simak juga Video: Polisi Ungkap Modus Karhutla untuk Buka Lahan Sawit
(azh/ygs)