Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Mahkamah Agung Spesial Timah

    MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya - suara

    5 min read

     

    Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

    Baca 10 detik

    • Mahkamah Agung memutuskan kerugian lingkungan Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
    • Alwin Albar dijatuhi pidana berdasarkan angka kerugian keuangan negara yang riil yaitu senilai Rp28 triliun.
    • Chairul Huda menyatakan secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan.

    Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan putusan penting terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah, Tbk, Bangka Belitung.

    Dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menyatakan bahwa komponen kerugian lingkungan senilai kurang lebih Rp271 triliun tidak tepat jika dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

    Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit dan menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp300 triliun.

    Namun, majelis hakim MA menilai bahwa pertimbangan judex facti yang menggunakan dasar hasil audit BPKP tersebut tidak relevan dalam konteks hukum tindak pidana korupsi.

    Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, total angka Rp300 triliun tersebut sebenarnya terbagi ke dalam beberapa komponen.

    Komponen pertama adalah kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta.

    Selain itu, terdapat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total nilai mencapai sekitar Rp28 triliun.

    Di sisi lain, komponen terbesar dalam angka yang disodorkan sebelumnya adalah kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.

    Angka ini mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya pemulihan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.

    Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

    MA menegaskan bahwa meskipun kerusakan lingkungan tersebut nyata, nilainya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam delik korupsi.

    MA memberikan argumentasi hukum bahwa perkara ini adalah tindak pidana korupsi, sehingga penentuan kerugian keuangan negara harus berlandaskan pada uang negara yang dikeluarkan secara tidak semestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara.

    Kedua hal tersebut harus dapat diperhitungkan secara pasti dan nyata secara finansial.

    Terkait kerusakan ekologi, MA berpendapat bahwa kerugian tersebut memang dapat dihitung oleh ahli, namun secara hukum tunduk pada rezim yang berbeda.

    Kerugian keuangan negara berada di bawah payung hukum tindak pidana korupsi dengan kewenangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara itu, kerugian lingkungan hidup diatur dalam rezim hukum lingkungan yang penegakannya bisa dilakukan melalui jalur pidana atau perdata di pengadilan negeri umum.

    Pemisahan ini dinilai penting oleh MA agar tujuan dari masing-masing penegakan hukum dapat tercapai secara optimal.

    Jika penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan kasus korupsi, MA khawatir tujuan utama pemulihan lingkungan justru menjadi tidak efektif.

    Dengan memisahkan keduanya, negara tetap memiliki peluang untuk menuntut pelaku atas kerusakan lingkungan melalui mekanisme hukum yang terpisah tanpa menghapus pertanggungjawaban korupsinya.

    Oleh karena itu, MA menetapkan bahwa dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Albar harus didasarkan pada angka kerugian keuangan negara yang riil, yakni senilai Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

    Persoalan perbedaan angka ini juga memicu reaksi dari akademisi. Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan catatan kritis mengenai kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian negara.

    Menurutnya, kapasitas tersebut secara konstitusional berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    “Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).

    Huda juga memperingatkan adanya risiko hukum jika penghitungan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi namun tetap dipaksakan dalam persidangan.

    Ia menyebut fenomena ini bisa mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa.

    “Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Huda menilai kasus PT Timah ini menjadi preseden penting bagaimana pengadilan mampu membedakan antara kerugian finansial negara dengan persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.

    “Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS