MK Ubah Aturan Bencana Nasional: Cepat, Tapi Harus Tetap Tepat - INDOPOLITIKA
Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Lapangan Berdikari, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman
INDOPOLITIKA – Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 mengubah cara negara melihat dan merespons bencana. Lewat tafsir baru terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007, penetapan status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator secara kaku. Cukup tiga indikator terpenuhi—dengan jumlah korban sebagai syarat utama—pemerintah pusat sudah bisa turun tangan.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, prosedur penetapan status bencana sering dianggap terlalu lambat. Lima indikator—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi—harus dipenuhi secara kumulatif. Dalam praktiknya, ini membuat negara justru tertinggal dari situasi di lapangan.
MK melihat persoalan itu sebagai masalah serius. Menunggu semua indikator terpenuhi sama saja menunda respons. Padahal, dalam situasi bencana, waktu adalah faktor paling krusial. Semakin cepat negara hadir, semakin besar peluang menekan korban dan kerugian. Karena itu, aturan dipangkas. Tidak perlu lagi menunggu semuanya terpenuhi. Cukup sebagian indikator—minimal tiga—dan negara bisa langsung bergerak. Secara konsep, ini adalah langkah maju. Negara tidak lagi terjebak prosedur, tetapi bisa lebih adaptif terhadap kondisi nyata.
Namun, di sinilah tantangan baru muncul. Ketika syarat dipermudah, ruang interpretasi juga semakin luas. Tidak semua bencana bisa diukur secara sederhana. Ada peristiwa dengan korban jiwa besar, tetapi dampak ekonominya terbatas.
Sebaliknya, ada yang korbannya kecil, tetapi melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kasus banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 menjadi contoh nyata. Lebih dari seribu korban jiwa dan ratusan ribu pengungsi tidak cukup untuk mendorong penetapan status bencana nasional saat itu. Dari situ terlihat jelas: sistem lama terlalu kaku. Tapi pertanyaannya sekarang, apakah sistem baru sudah cukup presisi?
Di titik ini, transparansi menjadi kunci. Pemerintah tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga konsisten dan adil. Tanpa standar yang jelas, penetapan status bencana bisa menjadi subjektif, bahkan politis. Daerah tertentu bisa lebih cepat mendapat perhatian, sementara yang lain tertinggal. Pada akhirnya, putusan MK ini membuka pintu bagi respons yang lebih cepat. Tapi kecepatan saja tidak cukup. Dalam urusan bencana, yang dibutuhkan adalah keputusan yang tepat, bukan sekadar cepat. Karena di balik setiap status yang ditetapkan, ada nyawa, ada kehidupan, dan ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan. (Red)