OTT Rektor Unsoed, Saat Kursi Mahasiswa Baru Jadi Ladang Korupsi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sodiq membongkar dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru di kampus tersebut.
Sodiq bersama pejabat kampus lainnya diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi untuk memuluskan calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Taufik menuturkan, total ada 14 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian OTT di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026), terdiri dari pejabat kampus Unsoed dan sejumlah pihak swasta.
Rektor Kena OTT KPK, Unsoed Siap Beri Pendampingan Hukum
Baca juga: Breaking News: Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK kemudian membawa 9 orang di antaranya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hingga akhirnya menetapkan enam orang tersangka.
Enam tersangka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening sebesar Rp 99 juta dalam rangkaian OTT ini.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 665 Juta dan Saldo Rekening Rp 99 Juta dalam OTT Rektor Unsoed
Dugaan "mahar" masuk Unsoed
KPK mengungkap perkara ini bukan sekadar dugaan penerimaan uang oleh satu orang, melainkan melibatkan sejumlah pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Salah satu modus yang diungkap KPK berkaitan dengan dugaan pengondisian calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga menerima uang Rp 1,12 miliar dari pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Baca juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu meloloskan calon mahasiswa baru Unsoed pada tahun akademik 2025 dan 2026.
“ES (Eko) kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total Rp 1,12 miliar,” kata Taufik.
Menurut KPK, komunikasi antara Eko dan pengepul calon mahasiswa tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Bahkan, dalam prosesnya, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai besaran uang yang harus diberikan untuk membantu kelulusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
Baca juga: Kabag Akademik Unsoed Diduga Terima Rp 1,12 Miliar untuk Loloskan Mahasiwa Baru
Setelah uang diterima, Eko kemudian melaporkan kepada Akhmad Sodiq mengenai calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dari sinilah, menurut KPK, muncul dugaan keterlibatan langsung rektor dalam proses pemberian persetujuan.
“Bahwa kemudian ASO (Sodiq) memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Praktik tersebut menjadi salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru yang berhasil diungkap KPK.
Baca juga: Usai “Mahar” Rp 1,12 Miliar Diterima, Rektor Unsoed Diduga Buka Akses Loloskan Camaba
Wakil rektor minta Rp 650 juta
Klaster kedua berkaitan dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo.
KPK menduga Norman meminta uang Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed yang mendaftar melalui jalur mandiri.
Permintaan uang tersebut diduga tidak dilakukan Norman secara langsung.
Baca juga: KPK Periksa Plt Sekda dan Ketua DPRD untuk Dalami Pemberian Uang ke Pihak Kemenhut
KPK menyebut ada dua pihak swasta yang menjadi perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. “Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” kata Taufik.
Orangtua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan uang Rp 650 juta.
Namun, meski telah menyerahkan uang, calon mahasiswa yang dijanjikan dapat masuk Unsoed tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Baca juga: Periksa Ketua DPRD Kuansing, KPK Dalami "Amplop Dolar" Menhut Raja Juli
Akibatnya, orangtua calon mahasiswa meminta agar uang Rp 650 juta yang telah diberikan dikembalikan secara penuh.
Akan tetapi, uang tersebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, uang yang sebelumnya diberikan sebagai imbalan untuk membantu proses penerimaan mahasiswa baru itu tidak lagi tersedia.
Baca juga: Orangtua Calon Mahasiswa Kedokteran Unsoed Bayar Rp 650 Juta, Anaknya Tetap Tak Lolos
Norman diduga mencari cara untuk mengembalikan Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa dengan melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono.
Mulyono merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Mereka kemudian diduga menjanjikan pengembalian uang melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Menurut KPK, pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Setelah pekerjaan selesai, pembayaran atas proyek tersebut kemudian diduga dialihkan kepada pihak swasta yang terlibat.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Rektor-Warek Unsoed, Peras Orangtua Calon Mahasiswa hingga Nego Mahar
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” ujar Taufik.
Dengan skema tersebut, uang yang sebelumnya diduga diminta dari orangtua calon mahasiswa melalui jalur penerimaan mahasiswa baru kemudian berkelindan dengan pengadaan pekerjaan di lingkungan kampus.
Rektor perintahkan kelola gratifikasi
KPK juga mengungkap klaster ketiga yang melibatkan Akhmad Sodiq.
Baca juga: KPK Panggil Guru Besar UIN Riau Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing
Rektor Unsoed itu diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima sekaligus mengelola uang yang dikategorikan KPK sebagai gratifikasi.
Nilai uang tersebut mencapai Rp 680 juta.
Dalam perkara ini, Mulyono disebut memiliki hubungan keluarga dengan Akhmad Sodiq karena merupakan keponakan sang rektor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT