Pemkot Tangsel pastikan Fun Walk & Run festival bukan agenda resmi - Elshinta
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 yang menuai keluhan dari sejumlah peserta bukan merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan setelah peserta lomba lari sejauh lima kilometer mengeluhkan belum diterimanya medali finisher dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan Car Free Day BSD, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kepala Bidang Keolahragaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan Deden Umaidi mengatakan pihak penyelenggara memang telah mengajukan permohonan izin kepada Dispora dan Polres Tangerang Selatan.
Namun, kegiatan tersebut sepenuhnya diselenggarakan oleh pihak independen atau swasta dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan.
“Benar bahwa sebelumnya pihak penyelenggara telah mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan serta Polres Tangerang Selatan untuk menyelenggarakan kegiatan Fun Run di wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Deden.
Ia menegaskan pengajuan izin tidak berarti kegiatan tersebut menjadi bagian dari program resmi pemerintah daerah.
“Namun, kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan kegiatan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tidak diinisiasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang Selatan, serta tidak menggunakan APBD Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Menurut Deden, seluruh pelaksanaan kegiatan, termasuk pemenuhan hak peserta dan penyediaan fasilitas yang dijanjikan, menjadi tanggung jawab penyelenggara.
“Kegiatan ini sepenuhnya merupakan inisiatif dan tanggung jawab penyelenggara dari pihak independen atau swasta,” katanya.
Dispora lakukan evaluasi menyeluruh
Dispora Tangerang Selatan menyayangkan munculnya berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Keluhan peserta akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperketat proses verifikasi dan pemberian rekomendasi terhadap penyelenggaraan event olahraga di wilayah Tangerang Selatan.
Deden mengatakan setiap penyelenggara harus memiliki kesiapan teknis, sumber daya manusia, fasilitas, serta kemampuan memenuhi seluruh komitmen kepada peserta.
“Atas berbagai kendala yang terjadi, ke depan kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh pengajuan penyelenggaraan event olahraga di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Evaluasi juga akan mencakup pemeriksaan terhadap rekam jejak penyelenggara, konsep kegiatan, kesiapan operasional, jumlah peserta, pengamanan, hingga pemenuhan fasilitas yang dijanjikan.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan setiap penyelenggara memiliki kesiapan yang matang sehingga tidak mengecewakan masyarakat, khususnya para peserta,” kata Deden.
Selain melakukan evaluasi, Dispora Tangerang Selatan berencana mengambil langkah tegas terhadap pihak penyelenggara Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026.
Penyelenggara akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi memperoleh rekomendasi maupun izin untuk menggelar kegiatan olahraga di Tangerang Selatan.
“Terhadap penyelenggara kegiatan ini, kami akan mengambil langkah tegas,” kata Deden.
Menurutnya, keputusan tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan upaya menjaga kredibilitas penyelenggaraan event olahraga di Tangerang Selatan.
“Penyelenggara akan kami masukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist sehingga tidak lagi diberikan izin untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga di Kota Tangerang Selatan, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah meminta klarifikasi serta memeriksa pertanggungjawaban penyelenggara.
Dispora Tangerang Selatan juga akan memanggil pihak penyelenggara dalam waktu dekat.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai kendala pelaksanaan, keluhan peserta, serta ketidaksesuaian antara perencanaan yang disampaikan saat mengajukan izin dan pelaksanaan di lapangan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak penyelenggara untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas keresahan serta kegaduhan yang telah terjadi,” kata Deden.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dinilai tidak berjalan sesuai rencana awal yang disampaikan kepada pemerintah.
“Pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal yang telah disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Penjelasan dari penyelenggara nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi Dispora untuk menentukan bentuk sanksi atau tindakan lanjutan.
Deden turut menyampaikan permohonan maaf kepada peserta dan masyarakat atas keresahan yang muncul.
Menurutnya, penggunaan nama “Tangsel” dalam kegiatan tersebut telah menimbulkan anggapan bahwa acara itu merupakan program resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta dan masyarakat atas keresahan yang terjadi,” katanya.
Ia memahami masyarakat dapat mengaitkan acara tersebut dengan pemerintah daerah karena nama kota dicantumkan dalam judul kegiatan.
“Terlebih, kegiatan ini menggunakan nama ‘Tangsel’ sehingga menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Deden.
Pemkot Tangsel selanjutnya akan memperhatikan penggunaan nama daerah dalam kegiatan yang diselenggarakan pihak swasta.
Pengawasan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penyelenggara, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas suatu acara.
Deden menilai kejadian tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan event olahraga di Tangerang Selatan.
Karena itu, Dispora akan memperkuat mekanisme pengawasan dan verifikasi perizinan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara profesional.
Setiap penyelenggara yang menggunakan nama Tangerang Selatan diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan, keselamatan, transparansi, dan tanggung jawab terhadap peserta.
Pemkot Tangsel juga akan memastikan setiap rekomendasi kegiatan diberikan setelah kesiapan penyelenggara dinilai secara menyeluruh.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan event olahraga tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan hak peserta maupun kepercayaan masyarakat.
Dispora menegaskan penyelenggara swasta tetap diperbolehkan mengadakan kegiatan olahraga di Tangerang Selatan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan dan menjalankan komitmen yang telah disampaikan kepada peserta serta pemerintah.
Rizky Rian Saputra
Sumber : Radio Elshinta