Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Featured Makan Bergizi Gratis Spesial

    Permintaan Maaf Kepala BGN soal Keracunan MBG, Siapkan Aturan Baru hingga Sanksi Dapur - Kompas

    8 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus keracunan usai menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, dan sejumlah daerah lainnya.

    Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program MBG, berjanji akan terus melakukan perbaikan tata kelola secepat mungkin agar kasus keracunan benar-benar dapat ditekan hingga nol.

    Setiap ada kasus keracunan, BGN selalu menghentikan aktivitas dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) serta mengirimkan tim untuk melakukan investigasi.

    Namun, apakah hal tersebut cukup untuk menekan angka keracunan MBG?

    Soal Keracunan MBG di Papua, Kepala BGN Ungkap Penyebabnya

    Baca juga: BGN Bakal Beri Label Batas Waktu Aman Penggunaan Ompreng MBG Cegah Keracunan Makanan

    Kepala BGN minta maaf

    Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga atas insiden keracunan setelah menyantap menu makanan MBG.

    "Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada yang di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

    Baca juga: BGN Suspend SPPG Karangturi Usai 707 Orang Diduga Keracunan MBG

    Sudaryono berjanji, BGN akan terus meningkatkan tata kelola dan pengawasan terhadap program MBG agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa.

    "Ini kami mohon maaf. Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola untuk supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan," tuturnya.

    Eks Wakil Menteri Pertanian ini menyampaikan, BGN sangat terbuka apabila ada masukan dari para ahli, pakar, akademisi, serta masyarakat luas untuk menyempurnakan program MBG.

    Baca juga: Pekan Depan, BGN Siap Buka 114 Titik SPPG di Wilayah Stunting Tinggi

    "Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan," katanya.

    Batas waktu aman di ompreng

    Sudaryono bercerita, saat ia sidak di daerah Bogor, Jawa Barat, terdapat seorang anak yang membawa pulang makanan untuk disantap bersama ibunya.

    "Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, 'Kenapa enggak dihabisin?', Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.

    Sudaryono mengaku terenyuh, tetapi di satu sisi ia juga harus mengingatkan pentingnya mengetahui risiko apabila MBG dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

    Rencana ke depannya, setiap ompreng makanan MBG bakal diberi label batas waktu untuk dikonsumsi untuk mencegah makanan MBG disantap penerima manfaat melewati batas waktu aman yang berujung pada keracunan.

    Baca juga: Pekan Depan, BGN Siap Buka 114 Titik SPPG di Wilayah Stunting Tinggi

    "Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal 4 jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," ujar Sudaryono.

    Menurut Sudaryono, batas waktu konsumsi ini penting untuk diterapkan karena ada sejumlah siswa di sekolah ada yang memutuskan untuk membawa pulang makanan MBG.

    "Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," sambungnya.

    Baca juga: BGN Investigasi Penyebab Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6 Semarang, Hasilnya 5-7 Hari

    Masalah kedisiplinan

    Menurut Sudaryono penyebab banyaknya kasus keracunan karena persoalan kedisiplinan.

    Banyak dapur-dapur SPPG yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    "Kami melihat beberapa sebab, ini kita ngomong lebih umum, ada yang misalnya SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kalau di Papua, kita lihat dari lock, lock dapurnya itu kan, kita ada sistem lock-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak, itu ada," ujarnya.

    Baca juga: Kepala BGN: Ada 950 Dapur MBG yang Dicurigai Tidak Penuhi Standar Higienitas

    Pria yang akrab disapa Mas Dar itu juga menegaskan, setiap laporan dugaan keracunan selalu ditindaklanjuti oleh BGN.

    Tindak lanjut tersebut berupa penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait, pengujian sampel makanan, dan investigasi guna mengetahui penyebabnya.

    "Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend-ed, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu, kemudian Ka SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," kata dia.

    Untuk memberikan efek jera, Kepala BGN tidak segan mengambil langkah hukum apabila ada kesengajaan atau unsur sabotase dalam kasus keracunan MBG.

    "Ini kan masalah kedisiplinan. Nah, ini kita lagi cari formula. Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian, dan memang kalau ada, ya kita serahkan semua," tegas dia.

    Baca juga: BGN Buka Tiga PO Box untuk Terima Aduan soal MBG

    Kategori suspend dapur

    BGN juga menerbitkan petunjuk sanksi pelanggaran dengan membagi waktu suspend atau penghentian sementara terhadap SPPG yang diduga melanggar aturan.

    Suspend ringan berlangsung selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, suspend berat 30 hari, dan suspend permanen.

    Apabila ada SPPG yang mendapat suspend lebih dari dua kali, BGN akan mempertimbangkan suspend permanen terhadap SPPG tersebut.

    Baca juga: BGN Ungkap Dugaan Sementara Keracunan di SMKN 6 Semarang: Waktu Masak Lebih Awal

    "Setelah dibuka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen," kata Sudaryono.

    Selain itu, MBG membuka tiga Post Office Box (PO-Box) atau kotak pos untuk menampung aduan dari masyarakat jika menemukan permasalahan dalam implementasi program MBG.

    "Tiga PO-Box itu ada PO-Box 2045 untuk internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, dan PO-Box pengaduan masyarakat umum 45000," ujarnya.

    Baca juga: Langkah BGN Tangani 707 Orang Keracunan MBG di Semarang

    Politikus Partai Gerindra itu mempersilakan masyarakat yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan MBG membuat aduan ke PO-Box 45000.

    "Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami," ujar Sudaryono.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS