Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured HUT Kemerdekaan RI Menteri Imipas Spesial

    Pesan Tegas Menteri Imipas Pada 173 Ribu Penerima Remisi HUT ke-81 RI - Riau On

    6 min read

     

    Share WA Share FB

    RIAU ONLINE, PEKANBARU - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dalam amanatnya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

    Dalam amanat tersebut, Agus mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

    "Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Agus dalam amanat yang dibacakan SF Hariyanto, Senin, 17 Agustus 2026.

    Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak sekadar menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa.

    Peringatan HUT ke-81 RI juga harus menjadi momentum untuk terus mewujudkan cita-cita kemerdekaan, termasuk menghadirkan sistem hukum dan pemasyarakatan yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri.

    Tahun ini, HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur".

    Agus menyebut tema tersebut memiliki makna penting dalam sistem pemasyarakatan. Negara tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum secara adil, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.

    "Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

    Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut, lanjut Agus, merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial.

    Narapidana dan anak binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidananya, tetapi juga mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.

    riau-online

    Baca Juga

    "Ini merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial agar narapidana dan anak binaan dapat kembali di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri dan produktif," tegasnya.

    Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

    Ia meminta kesempatan tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga kedisiplinan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

    "Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," pesannya.

    Khusus bagi narapidana yang memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi, Agus meminta agar momentum tersebut dijadikan sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.

    Ia berharap para penerima remisi mampu membuktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa proses pembinaan yang telah dijalani benar-benar menghasilkan perubahan.

    "Bagi saudara yang memperoleh kebebasan, jadikanlah hari ini sebagai awal membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa saudara mampu berubah saat hukum bekerja dengan jujur dan memberikan manfaat kepada keluarga serta masyarakat," jelas Agus.

    Sementara itu, kepada anak binaan, Agus berpesan agar mereka tidak berhenti belajar dan terus membangun cita-cita. Anak binaan juga diminta menghormati orang tua dan guru serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa.

    "Khusus kepada anak binaan, teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru, serta persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia," katanya.

    Dalam amanatnya, Agus juga menekankan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya dapat diukur dari berakhirnya masa pidana seseorang.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat berbagai program pembinaan, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga berbagai bentuk pembinaan lainnya.

    Program tersebut diarahkan untuk membekali warga binaan dengan kemampuan dan mental yang cukup sebelum mereka kembali ke lingkungan masyarakat.

    "Keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya ketika seorang selesai menjalani pidana, tetapi ketika ia mampu kembali ke masyarakat, hidup mandiri, produktif dan tidak mengulangi tindak pidana," tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas.

    Ia meminta seluruh petugas tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan pembinaan kepada warga binaan.

    Di sisi lain, Agus memberikan penekanan khusus terkait komitmen pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.

    "Tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran lainnya," tegasnya.

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa pemasyarakatan bukan sekadar tempat menjalani hukuman.

    Komentar
    Additional JS