Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Pisau Bermata Dua Kasus Pencuri Ayam di Bali: Terbunuh atau Pembunuh? - AFU

    4 min read

     


    tangkapan layar @fyiid saat anak dari terduga pelaku pencurian ayam menangis melihat jasad ayahnya

    JAKARTA, AFU.ID Kematian KD setelah dikeroyok warga di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, banyak digambarkan sebagai tragedi seorang ayah yang kehilangan nyawa hanya karena diduga mencuri dua ekor ayam. Namun, hasil penyelidikan polisi dan keterangan warga menunjukkan peristiwa tersebut tidak sesederhana pencurian unggas bernilai murah. Ada senjata tajam dan dugaan ancaman yang membuat pemilik ayam turut berada dalam bahaya.

    Polisi menyatakan KD ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga dicuri saat diamankan warga. Ia juga membawa pisau, ketapel, dan sejumlah batu kecil yang diduga digunakan dalam aksinya. Sepeda motor yang dikendarainya diketahui merupakan hasil pencurian di Kabupaten Bangli pada 2019.

    Keluarga pemilik ayam menyebut KD sempat mengancam menggunakan senjata tajam setelah aksinya dipergoki. “Ipar saya yang memergoki lalu diancam pakai sajam yang dia bawa,” kata Ni Putu Ayu Yuni Astini, istri salah satu tersangka, Selasa (28/7/26). Keterangan tersebut masih harus diuji dalam penyidikan dan belum menjadi fakta yang diputuskan melalui pengadilan.

    Pemilik ayam kemudian meminta pertolongan hingga warga membunyikan kulkul bulus sebagai tanda keadaan darurat. Warga berdatangan ke lokasi sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia. Rangkaian kejadian itu kini diperiksa polisi untuk memisahkan tindakan pembelaan diri, pengamanan pelaku, dan kekerasan yang melampaui batas.

    Fakta bahwa KD membawa senjata tajam membuat risiko yang dihadapi pemilik ayam tidak dapat dianggap ringan. Dalam situasi tersebut, pemilik bukan hanya menghadapi kemungkinan kehilangan harta, tetapi juga ancaman terhadap keselamatannya apabila pisau benar-benar digunakan. Kehadiran senjata mengubah pencurian menjadi peristiwa yang berpotensi merenggut nyawa.

    Pertanyaan yang kemudian muncul ialah bagaimana apabila kejadian itu berakhir sebaliknya. Bagaimana jika bukan KD yang tewas, melainkan pemilik ayam yang diduga diancam menggunakan pisau? Pertanyaan tersebut bukan berarti KD telah terbukti berniat membunuh, melainkan menunjukkan besarnya risiko yang tercipta ketika pencurian dilakukan sambil membawa senjata.

    Dua ayam yang dibawa KD disebut sebagai ayam aduan. Berbeda dengan ayam konsumsi biasa, harga ayam aduan bergantung pada usia, keturunan, kondisi fisik, kualitas, dan rekam jejaknya. Ayam Bangkok berkualitas dapat dihargai jutaan hingga puluhan juta rupiah per ekor, meski ayam berusia muda atau berkualitas biasa juga dijual mulai ratusan ribu rupiah.

    Sejumlah kasus pencurian ayam aduan di Bali memperlihatkan nilai ekonominya tidak selalu kecil. Tiga ayam aduan yang dicuri di Seminyak pada 2024 dilaporkan bernilai Rp10 juta, sedangkan kehilangan 29 ekor ayam dalam rangkaian pencurian di Mengwi menimbulkan kerugian mencapai Rp90 juta. Meski demikian, nilai dua ayam dalam kasus KD belum dapat dipastikan dan masih didalami penyidik.

    Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan polisi masih menelusuri jenis dan nilai ekonomi ayam tersebut agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Karena itu, klaim di media sosial yang menyebut dua ayam tersebut bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Besar atau kecil nilainya juga tidak menghapus dugaan pencurian dan ancaman yang dialami pemilik.

    Penyelidikan polisi turut menemukan KD pernah dipidana dalam perkara pencurian cengkih pada 2018. Ia juga disebut pernah menjadi target operasi Polres Badung dalam sejumlah perkara, termasuk pembobolan toko laptop, konter telepon seluler, dan pencurian ayam. Riwayat tersebut tidak membenarkan pengeroyokan, tetapi menjadi bagian dari konteks yang sedang didalami kepolisian.

    “Sebagai manusia biasa ketika ada ancaman, terlebih pembunuhan, pasti akan bereaksi,” kata Bayu Pati. Meski memahami adanya reaksi akibat ancaman, polisi menegaskan tindakan yang menghilangkan nyawa tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia.

    Pada saat bersamaan, polisi tetap mendalami dugaan pencurian yang dilakukan KD, meskipun proses pidana terhadapnya tidak dapat diteruskan karena yang bersangkutan telah meninggal. Perkara ini memiliki dua rangkaian tindakan yang tidak seharusnya saling menghapus, yakni dugaan pencurian dan ancaman senjata serta pengeroyokan yang berujung kematian. Keduanya harus ditempatkan secara utuh agar publik tidak hanya melihat pihak yang mengalami akibat paling tragis.

    KD tetap menjadi korban pengeroyokan yang merenggut nyawanya, tetapi pemilik ayam juga merupakan korban dugaan pencurian dan potensi ancaman senjata tajam. Kematian KD serta penderitaan keluarganya layak mendapat empati, tanpa harus menghapus bahaya yang lebih dahulu dihadapi pemilik ayam. Rasa iba tidak seharusnya menutup pertanyaan mengenai apa yang mungkin terjadi apabila pisau tersebut digunakan dan justru pemilik ayam yang kehilangan nyawa. (RHU)

    Komentar
    Additional JS