Pukat UGM Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik - Beritasatu

Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak DPR membuka draf terbaru rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Keterbukaan dinilai penting agar pembahasan regulasi tidak sekadar mengejar target pengesahan.
Desakan tersebut disampaikan setelah aksi kelompok masyarakat pada 27 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan dengan pimpinan DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai target waktu tersebut tidak boleh membuat proses legislasi mengabaikan kualitas substansi maupun partisipasi publik.
“Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan di dalam menyampaikan draf maupun perkembangan hasil drafting mereka. Kalau prosesnya tidak transparan dan tidak partisipatif, khawatirnya hanya sekadar kejar tayang, mengejar akhir tahun Desember, yang penting ada barangnya,” kata Zaenur kepada Beritasatu.com, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, pengesahan undang-undang tidak semestinya hanya dilakukan untuk memenuhi janji kepada masyarakat maupun konstituen.
“Kalau sekadar ada barangnya, tetapi isinya tidak berkualitas, ya untuk apa? Dikhawatirkan DPR sekadar kejar tayang, kemudian mengesahkan agar sudah memenuhi janji kepada kelompok masyarakat dan konstituen,” ujarnya.
Zaenur mengatakan RUU Perampasan Aset seharusnya mampu menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun, efektivitas tersebut harus dibangun melalui proses pembahasan yang terbuka sehingga publik dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap substansi aturan.
“Kalau hanya seperti itu, maka dikhawatirkan ini menjadi macam kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain transparansi, Pukat UGM menilai pembahasan RUU perlu memperhatikan keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dan perlindungan hak asasi manusia.
Zaenur mengatakan publik perlu mengetahui mekanisme yang akan diatur dalam draf terbaru, terutama mengenai kewenangan aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan terhadap tindakan perampasan aset.
“Inti dari RUU Perampasan Aset itu adalah menyeimbangkan antara efektivitas dengan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Dia menilai DPR perlu segera mempublikasikan draf terbaru agar proses pembahasan dapat dikawal masyarakat.
“Pertanyaannya, draf yang sekarang seperti apa? Ya saya tidak tahu karena DPR tidak menampilkannya di website,” kata Zaenur.