Ramai Surpres Pergantian Kapolri, Pakar: Dilemparkan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab - SindoNews
Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:41 WIB
Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan hingga saat ini tidak ada informasi apa pun adanya pergantian Kapolri. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuai tanggapan dari sejumlah kalangan. Isu pergantian Kapolri diduga disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan hingga saat ini tidak ada informasi apa pun adanya pergantian Kapolri.
"Kami melihat sampai saat ini belum ada pergantian Kapolri. Artinya, sosok Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih dibutuhkan oleh Presiden untuk memimpin institusi Polri," katanya, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan hak konstitusional Presiden yang dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan isu atau opini yang berkembang di ruang publik.
"Sejauh ini kami melihat kinerja Kapolri masih mendapat penilaian positif dari Presiden maupun berbagai kalangan. Kita juga melihat Presiden masih memberikan kepercayaan kepada kapolri karena selama ini berkinerja baik. Jadi tidak ada alasan pergantian Kapolri," ujarnya.
Lihat video: Isu Pergantian Kapolri Menguat, 2 Nama Perwira Sudah Masuk Kantong Presiden?
Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu mengenai adanya pergantian Kapolri sengaja dilemparkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Direktur Eksekutif Lemkapi ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang disampaiksn oleh pihak yang tidak jelas sumbernya.
“Kita minta isu ini jangan dipercaya sebelum ada keputusan resmi dari Presiden. Selama sosok Kapolri masih dibutuhkan Presiden, kita melihat tidak ada alasan untuk dilakukan pergantian Kapolri. Apalagi usia pensiun Listyo Sigit Prabowo masih sangat panjang," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Terpopuler
1
2
3
4
5





