Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Bank Mandiri Berita Botok Demo Featured Kasus Keuangan Spesial

    Rekening Botok Terblokir Jelang Demo 27 Agustus, Bank Mandiri: Atas Permintaan APH - Inilah

    5 min read

     

    Screenshot

    Gelombang demonstrasi yang mengusung isu pemberantasan korupsi menuju Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mulai memanas. Massa dari Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bahkan telah lebih dahulu tiba di Jakarta di bawah komando Supriyono alias Botok.

    Di tengah persiapan aksi, muncul persoalan baru setelah rekening Bank Mandiri milik Botok yang berisi sekitar Rp80,9 juta mendadak terblokir. Dana tersebut, menurut Botok, merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan massa selama berada di Jakarta.

    Massa Pati Sudah Tiba di Jakarta

    Massa dari Pati menjadi salah satu kelompok yang menggerakkan aksi menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026. Mereka datang ke Jakarta untuk mengawal tuntutan pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

    Kedatangan massa tersebut berlangsung di tengah peningkatan penjagaan aparat penegak hukum (APH) di sekitar Gedung DPR RI. Situasi menjelang aksi pun semakin mendapat perhatian setelah rekening milik koordinator AMPB itu tiba-tiba terblokir.

    Rekening Rp80,9 Juta Tiba-tiba Terblokir

    Botok mengaku tidak mengetahui alasan rekeningnya mendadak terblokir. Ia menyebut saldo sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut tercampur antara dana pribadi dan uang donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan massa AMPB di Jakarta.

    Pemblokiran rekening itu langsung berdampak pada kebutuhan akomodasi dan logistik peserta aksi. Massa dari Pati yang sudah berada di Jakarta akhirnya mengandalkan bantuan warga untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka.

    Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemblokiran rekening, pihak yang mengajukan permintaan, serta alasan akses terhadap rekening terblokir menjelang demonstrasi.

    Bank Mandiri Sebut Pemblokiran Atas Permintaan APH

    Menurut hasil penelusuran The Asian Post, pemblokiran rekening Botok terjadi atas permintaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan keputusan internal Bank Mandiri.

    Informasi tersebut menempatkan Bank Mandiri dalam posisi yang menjadi sorotan publik. Bank harus menjalankan permintaan resmi dari aparat sekaligus menghadapi pertanyaan masyarakat terkait rekening nasabah yang tiba-tiba terblokir.

    Sampai saat ini, keterkaitan aparat penegak hukum dengan pemblokiran rekening Botok belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan juga tidak memberikan tanggapan saat The Asian Post meminta konfirmasi.

    Namun, Corporate Secretary Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan tertulis terkait pemblokiran tersebut.

    “Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” demikian keterangan tertulis Bank Mandiri.

    Sorotan terhadap Transparansi Pemblokiran Rekening

    Kasus pemblokiran rekening Botok memunculkan perhatian terhadap transparansi prosedur pemblokiran rekening nasabah. Publik kini menyoroti dasar hukum, mekanisme permintaan dari aparat, serta batas kewenangan ketika rekening seorang warga tidak lagi dapat terakses.

    Sebagai bank yang sahamnya dimiliki pemerintah dan masyarakat, Bank Mandiri juga menghadapi sorotan terkait pentingnya menjaga kepastian prosedur, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah.

    Informasi mengenai pemblokiran atas permintaan APH menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai aparat yang mengajukan permintaan pemblokiran dan alasan yang mendasari penghentian akses terhadap rekening tersebut.

    Botok Sebut Pemblokiran sebagai Bentuk Tekanan

    Botok memandang pemblokiran rekening tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kelompoknya menjelang aksi demonstrasi. Ia mempertanyakan bagaimana rekening yang menurutnya bersifat pribadi dapat dihentikan aksesnya, terutama karena sebagian dana berasal dari donasi masyarakat.

    “Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegas Botok.

    Sejumlah laporan juga menyebut pemblokiran rekening terjadi berdekatan dengan terblokirnya akun TikTok milik Botok dan sejumlah anggota AMPB. Kondisi itu semakin memperkuat kecurigaan Botok bahwa kelompoknya sedang menghadapi tekanan menjelang aksi.

    AMPB Tetap Bertahan dan Siap Gelar Aksi

    Meski rekening tersebut tidak dapat digunakan, Botok memastikan aktivitas massa AMPB tidak berhenti. Massa dari Pati tetap bertahan di Jakarta dan melanjutkan persiapan untuk aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

    Botok menegaskan massa dari Pati tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan. Ia menyebut kelompoknya ingin menyampaikan aspirasi secara tertib dan mengikuti ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.

    “Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini ini datang ke Jakarta ya, ini mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tegasnya.

    Ia juga memastikan AMPB tidak akan menggelar aksi dengan pola camping di sekitar Gedung DPR RI. Massa, menurutnya, akan melakukan aksi pada waktu yang telah ditentukan dan mengikuti aturan yang berlaku.

    Persoalan rekening Botok kini tidak lagi hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta yang tertahan. Kasus tersebut berkembang menjadi sorotan terhadap transparansi pemblokiran rekening, dasar permintaan aparat penegak hukum, serta batas kewenangan dalam penghentian akses terhadap dana milik warga.

    Komentar
    Additional JS