Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Ruben Onsu Spesial

    Ruben Onsu Tempuh Jalur Damai, Siap Kembalikan Dana - CNN Indonesia

    2 min read

     

    Ruben Onsu berupaya damai dalam kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp4,4 miliar. (Foto: CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya)

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan investasi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ruben juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan.

    Machi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari jalan keluar melalui mediasi. Kedua pihak disebut sepakat mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan restorative justice.

    "Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi, dikutip dari Detikcom, Selasa (25/8).

    Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diminta pelapor mencapai Rp4,4 miliar. Angka ini terdiri dari modal awal sebesar Rp3,5 miliar beserta bunga.

    Machi mengatakan Ruben telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana tersebut.

    "Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya," jelas Machi.

    Presenter itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus. Machi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

    Pihak Ruben juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan.

    "Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Ruben dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

    Investasi tersebut berkaitan dengan bisnis jual-beli produk yang dijanjikan memberikan keuntungan melalui sistem bagi hasil.

    Setelah hampir satu tahun menjalani proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026. Penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

    (am,/lom)

    placeholder

    Komentar
    Additional JS