SPPG di Ciputat Disatroni Maling Sebelum Beroperasi, 1.700 Ompreng hingga Genset Raib - Kompas
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07 di Gang Akoh, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, disatroni pencuri sebelum mulai beroperasi melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akibatnya, sebanyak 1.700 ompreng berbahan stainless steel beserta sejumlah peralatan dapur raib digondol pelaku.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, aksi tersebut pertama kali dilaporkan pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Uang Rp 1,2 Miliar Dicuri dari Mobil Saat Perbaiki Ban Bocor di Bengkel Jakbar
"Korban membuat laporan ke SPKT kami pada hari Rabu, tanggal 8 Juli tahun 2026. Kejadiannya itu sekitar pukul 05.30 WIB," ujar Bambang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Gerhana Matahari Total Agustus Segera Tiba, Indonesia Kebagian?
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan itu, ditemukan adanya aksi pencurian yang dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku diduga mengangkut barang-barang tersebut secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 karena dapur belum beroperasi.
"Dia dilakukan secara bertahap, mengingat dapur ini belum operasional. Jadi mengingat ada sebuah musibah, ada peristiwa ini, akhirnya di-hold, dihentikan dulu, karena peralatan hilang, gimana mau operasi, kan gitu," kata dia.
Adapun dari penyelidikan itu, polisi menangkap tiga orang berinisial TRS, DC, dan GZ. Sementara seorang lainnya berinisial HK masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Bambang mengungkapkan, TRS yang merupakan petugas keamanan di dapur SPPG diduga menjadi otak pencurian tersebut.
Baca juga: Pemkot Jaktim Tawarkan Pelatihan Wirausaha untuk Evi, Penyintas Autoimun Pencari Kerja
Menurut dia, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama karena jumlah barang yang dicuri sangat banyak.
"Karena tidak mungkin sebanyak 1.700 tray stainless atau ompreng tersebut bisa diambil dalam waktu singkat," kata dia.
Selain ompreng, pelaku juga membawa kabur dua kompor gas, satu blender, satu printer, satu genset, satu set power box, dan perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang hingga ruangan dapur.
Akibat dari aksi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Washington AS Membara Dikepung Kebakaran, 65.000 Orang Diungsikan