Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home AMPB Bank Bank Mandiri Berita Botok Demo DPR Featured Kasus Keuangan Pati Spesial

    Warga Pati Tetap Geruduk DPR RI di Tengah Pemblokiran Rekening Bank Milik Pentolan AMPB Botok - Tribunnews

    7 min read

     


    Ringkasan Berita:
    • Niat AMPB Pati menggelar demo menuntut pengesahan RUU terkait perampasan aset koruptor tak surut di tengah pemblokiran rekening bank milik pentolan AMPB Supriyono alias Botok.
    • Minggu malam, satu bus rombongan warga Pati bertolak ke Jakarta untuk melakukan aksi yang puncaknya digelar 27 Agustus 2026.
    • Pemblokiran rekening bank milik pentolan AMPB Pati itu mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI — Rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) demo menuntut pengesahan RUU terkait perampasan aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor tak surut di tengah pemblokiran rekening bank berisi dana untuk pembiayaan aksi mereka.

    Dipimpin pentolan AMPB Supriyono alias Botok, Minggu (23/8/2026) malam, puluhan warga Pati bertolak ke Jakarta.

    Menumpangi satu unit bus berkapasitas 28 kursi, mereka bakal bergabung dengan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) yang akan menggelar demo di DPR RI pada 27 Agustus 2026 nanti.

    "Kemarin, kami pulang dari Jakarta ke Pati karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan."

    "Malam ini, kami kembali lagi ke Jakarta untuk besok menggelar aksi (sosialisasi dan penggalangan donasi) di depan DPR RI lagi," ujar Botok sebelum berangkat ke Jakarta.

    Baca juga: Rekening Aktivis AMPB Pati Diblokir di Tengah Aksi Demo ke DPR RI, Bank Mandiri: Permintaan Aparat

    Di tengah tantangan pemblokiran rekening bank, Botok memastikan, perbekalan logistik para demonstran terjamin berkat dukungan jaringan relawan lokal. 

    Ia menerangkan, seluruh logistik makanan dan minuman telah disiapkan aktivis di Jakarta sejak awal kedatangan mereka. 

    Namun, untuk lokasi istirahat, rombongan dari Pati terpaksa berpindah-pindah akibat adanya berbagai tekanan.

    Botok menegaskan komitmen massa AMPB untuk menyuarakan tuntutan secara damai. 

    "Kami di Jakarta ini tidak mau membuat kerusuhan. Kami di Jakarta itu mengawal aspirasi rakyat Indonesia," katanya.

    Botok mengatakan, pihaknya belum berencana mendatangi Bank Mandiri untuk mengklarifikasi dan upaya membuka blokir rekening bank.

    Rekening bank tersebut berisi dana pribadi dan donasi dari masyarakat untuk membiayai aksi mereka, senilai sekitar Rp80,9 juta.

    "Belum ada konsolidasi ya terkait itu. Yang penting, kita fokus bagaimana caranya teman-teman ini dari Pati bisa lancar ke Jakarta," katanya.

    Kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil

    Sementara, pemblokiran sepihak terhadap rekening Botok memicu reaksi keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan 11 organisasi, di antaranya Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Dalam pernyataan resminya pada Minggu (23/8/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi serta merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pihak Bank Mandiri yang tidak merinci institusi pemohon, perkara pidana yang disangkakan, maupun keberadaan izin pengadilan. 

    Padahal, berdasarkan Pasal 140 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan bentuk upaya paksa yang wajib mengantongi izin dari ketua Pengadilan Negeri. 

    Sekalipun dilakukan dalam keadaan mendesak sebelum izin terbit, penyidik tetap diwajibkan meminta persetujuan pengadilan paling lambat 2x24 jam setelah tindakan pemblokiran.

    Selain itu, Bank Mandiri dinilai melanggar kewajiban perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. 

    Regulasi tersebut mewajibkan perbankan memegang teguh prinsip keterbukaan, perlakuan adil, dan perlindungan aset nasabah sebelum membatasi hak pemilik dana.

    "Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran persnya.

    Atas dugaan pelanggaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono atau Botok dan memulihkan akses dana yang ada. 

    Baca juga: Rekening Diduga Diblokir Sepihak Jelang Aksi Demo DPR, Botok: "Masa Negara Takut Sama Kita?"

    Mereka juga meminta OJK, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta DPR RI turun tangan memeriksa indikasi penyalahgunaan kewenangan aparat dan bank dalam peristiwa ini.

    Sebelumnya, Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

    Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.

    "Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening."

    "Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," terang Vista dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (23/8/2026).

    Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah. (*)

    Komentar
    Additional JS