Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gus Yaqut Haji Kasus Spesial

    Yaqut: Dakwaan Perkara Kuota Haji Tambahan Tak Jelas, Campur Adukkan Kebijakan Menteri dan Teknis - Tribunnews

    8 min read

     

    Tribunnews.com/ibriza A-A+ SIDANG YAQUT - Terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Ibriza/Tribunnews) 
    Ringkasan Berita:
    • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas nilai dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya tidak jelas.
    • Hal ini  karena mencampuradukkan kebijakan menteri dan kebijakan teknis.
    • Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang pembacaan nota perlawanan (eksepsi) perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).

    TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai, dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya tidak jelas karena mencampuradukkan kebijakan menteri dan kebijakan teknis.

    Hal itu disampaikan Yaqut usai sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026).

    Yaqut mengatakan, pengajuan perlawanan bukan upaya menghindari pokok perkara, melainkan untuk memastikan forum yang memeriksa memang berwenang dan surat dakwaan menjelaskan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap.

    “Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis," kata Yaqut, kepada wartawan usai persidangan, Selasa.

    "Seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan kebijakan, ya urusan kebijakan. Kebijakannya yang harus disoal. Manakala ada yang melakukan korupsi dalam tindak pidana, ya dia harus diproses,” tambah Yaqut.

    Baca juga: Tim Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Uji Dugaan Korupsi Kuota Haji Secara Objektif

    Yaqut kemudian menegaskan, ketika dia menjabat Menteri Agama kerap memerintahkan stafnya untuk tidak melakukan tindakan koruptif.

    “Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya, tidak boleh ada kebijakan koruptif. Setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Dan itu tercapai, alhamdulillah,” kata Yaqut.

    Selain itu, eks Menag itu mengatakan, jaksa perlu membuktikan terkait dugaan kerugian negara yang dituduhkan terjadi dalam kasus ini.

    Menurutnya, perlu ada perhitungan yang jelas terkait dengan tuduhan kerugian negara tersebut.

    “Kerugian negara saya kira juga harus dibuka secara terang benderang. Jangan asal menyatakan ada kerugian negara tanpa menjelaskan hitungannya seperti apa dan uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan ibadah haji,” kata Yaqut.

    “Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya,” sambung Yaqut.

    Baca juga: Eks Menag Yaqut Bantah Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Hasil Pansus Angket Haji

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai, objek yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada dasarnya adalah kebijakan administratif Menteri Agama.

    Penasihat hukum Yaqut, Melisa Anggraini menyoroti, penuntut umum menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar untuk menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan. 

    Oleh karena itu, menurut Melisa, pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Selain itu, Melis menegaskan, pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan tanpa kajian. Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi penyelenggaraan Haji 2023, yang antara lain terkait keterbatasan ruang dan layanan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya Mina Jadid, tingginya jumlah jemaah lansia, serta hasil simulasi dan mitigasi teknis.

    Lanjutnya, pertimbangan tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan Indonesia-Arab Saudi. Kebijakan itu merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama, apabila dinilai sebagai diskresi, ditujukan untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

    “Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut,” kata Melisa Anggraini, usai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

    Ia mengklaim, dugaan aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut tidak pernah dikonfirmasi kepada eks Menag itu ketika diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

    “Dugaan aliran USD 271.500 kepada Gus Yaqut tidak pernah dikonfirmasi kepada beliau ketika diperiksa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Di tahun 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran satu rupiah pun kepada Gus Yaqut. Dalam dakwaan terdapat 27 nama yang disebut menerima fee, termasuk sejumlah pihak di lingkungan Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah). Pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum,” kata Melisa.

    SIDANG DAKWAAN YAQUT - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat. Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Tribunnews/Jeprima
    SIDANG DAKWAAN YAQUT - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat. Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Tribunnews/Jeprima (tribunnews/Jeprima)

    Menurutnya, kebijakan Menteri Agama terbatas pada penetapan alokasi kuota tambahan. Sementara itu, pengisian T0/Tx, pengelolaan Siskohat, dan mekanisme teknis pelaksanaan berada pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Penasihat hukum Yaqut, Andi Syafrani, mempertanyakan dakwaan terkait kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar terhadap Yaqut.

    “Anggapan bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara tidak memiliki dasar hukum dan dapat menjadi preseden berbahaya bagi menteri yang mengelola haji di masa mendatang," kata Andi Syafrani.

    "Kalau kuota itu dianggap sebagai keuangan negara, maka siapapun menteri nanti yang mengelola haji, yang membuat kuota ini tidak terisi, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” tambah dia.

    Adapun Andi meminta majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dan/atau menyatakan dakwaan obscuur libel serta batal demi hukum, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.

    Komentar
    Additional JS