Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Gunung Semeru Kasus Spesial

    7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diamankan, Terancam Penjara-Denda Rp100 Juta - Jatimnow

    3 min read

     

    Proses evakuasi pendaki ilegal dari Gunung Semeru (Foto: Basarnas Kantor SAR Surabaya/jatimnow.com)

    jatimnow.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mengamankan 7 pendaki ilegal yang naik ke Gunung Semeru. Mereka diamankan oleh petugas BB-TNBTS yang berpatroli di sekitar Puncak Limpak, yang masuk wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Senin (7/9/2026).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada 8 pendaki ilegal dalam satu rombongan naik melalui jalur Candi Jawar, yang masuk Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Saat di atas, mereka berpisah hingga satu orang pendaki dilaporkan tersesat pada Senin 7 September 2026.

    Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BB-TNBTS, Bambang Suryono membenarkan adanya 7 orang pendaki ilegal di Gunung Semeru yang diamankan oleh petugas, dari 8 pendaki ilegal yang awalnya dilaporkan naik ke gunung. Meski demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail identitas ketujuh pendaki yang diamankan.

    "Iya (7 pendaki ilegal diamankan petugas TNBTS), kejadian Senin kemarin," kata Bambang Suryono, dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).

    Satu pendaki yang tersesat disebut Bambang awalnya masih simpang siur dan belum ada laporan ke BB-TNBTS. Tapi setelah ketujuh pendaki yang diamankan dimintai keterangan, termasuk barang bukti percakapan dengan satu pendaki lainnya, ternyata ada satu pendaki lagi yang diduga jadi bagian regu 7 pendaki yang diamankan.

    "Ada info seperti itu (pendaki terjebak) tapi belum ada laporan resmi yang masuk," ungkapnya.

    Bambang tidak menjelaskan terkait rute yang dilewati para pendaki ilegal tersebut. Namun, ia menyebut, petugas terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pendaki di Gunung Semeru. Apalagi saat ini akses pendakian ke Gunung Semeru, ditutup total akibat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    "Kami tetap rutin patroli dan melakukan evakuasi," ujarnya.

    Ketujuh pendaki itu saat ini diserahkan ke aparat penegak hukum. Mereka terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, serta pemblokiran dari akses pendakian masuk ke gunung. 

    Baca Juga: Pendaki Gunung Semeru Tersesat Ditemukan Selamat Setelah 6 Jam Pencarian

    "Untuk sanksi yang pasti akan kami serahkan ke penegak hukum," paparnya.

    Di sisi lain, Kepala Basarnas Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengungkapkan, dari 8 pendaki satu pendaki ilegal ternyata memang masih berada di atas gunung. Pihaknya menerima laporan pada Senin 7 September 2026, setelah adanya 7 orang pendaki yang diamankan oleh petugas gabungan.

    "Kami menerima laporan pendaki tersesat pada Senin 7 September 2026 di Gunung Semeru, berdasarkan laporan di sekitar Puncak Limpak, dengan koordinatnya di 8° 06' 21.24" S 112° 54' 33.60," kata Nanang Sigit, dikonfirmasi terpisah Rabu pagi (9/9/2026).

    Tim penyelamat dari Basarnas Kantor Siaga Malang mengirimkan dua Search and Rescue Unit (SRU). Tim dari Basarnas bergabung dengan unsur lain dari BPBD Kabupaten Malang, petugas BB-TNBTS, relawan, hingga warga sekitar yang turut membantu pencarian Muhammad Isa Daus Wasa (20) warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

    Baca Juga: Karhutla Gunung Semeru Hanguskan 592 Hektar dan 3.235 Orang Batal Mendaki

    "Pencarian memakan waktu 6 jam 45 menit hingga menemukan survivor di Puncak Limpak, masuk Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/9/2026)," ucapnya.

    Kemudian tim menyusun skema evakuasi terhadap Isa Daus sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa siang, setelah beristirahat makan, minum, untuk memulihkan tenaga. Isa dievakuasi oleh tim penyelamat gabungan melalui jalur Purba Candi Jawar, yang ada di Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, dan dibawa ke posko SAR gabungan.

    "Perjalanan turun dimulai pukul 14.30 WIB. Evakuasi dilakukan dengan hati-hati, karena tim harus melewati jalur ekstrem dengan penerangan yang minim, terutama saat malam hari," jelasnya.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, tim SAR gabungan dan Isa tiba di posko. Setelah mendapatkan keterangan terkait aktivitasnya selama berada di kawasan Gunung Semeru, Isa kemudian diserahkan kepada keluarganya.

    Editor : Yanuar D

    Komentar
    Additional JS