Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Cagar Budaya Cagar Budaya Nasional Featured Istana Merdeka Jembatan Ampera Spesial

    Ada Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, 1.172 Cagar Budaya Resmi Jadi Aset Nasional Indonesia pada 2026 - Viva

    5 min read

     

    Kementerian Kebudayaan tetapkan cagar budaya peringkat Nasional tahun 2026 tahap II

    VIVA – Indonesia kembali memperkuat upaya menjaga warisan sejarah dan kebudayaan melalui penetapan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil proses kajian dan rekomendasi yang dilakukan secara bertahap hingga Agustus tahun ini.

    Baca Juga

    Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi.  Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian status kepada benda atau lokasi bersejarah. Penetapan tersebut juga dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga, memiliki perlindungan hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    Jumlah 1.172 objek tersebut merupakan akumulasi penetapan yang dilakukan sepanjang 2026. Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah memperoleh rekomendasi untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional.

    Baca Juga

    Proses kajian kemudian terus dilanjutkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Dari proses tersebut, terdapat tambahan 742 rekomendasi, sehingga total objek yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026 mencapai 1.172.

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai proses tersebut penting karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan sebagian di antaranya memiliki nilai strategis sebagai aset nasional.

    Baca Juga

    "Melalui proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional sangat penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Asetaset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini yang menjadi tugas Kementerian Kebudayaan selain melindungi, merawat, kemudian memanfaatkannya sesuai kaidah yang sesuai tanpa merusaknya, hingga nantinya bisa diakses publik," papar Menbud.

    Objek yang masuk dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional berasal dari berbagai daerah dan memiliki bentuk yang beragam. Sejumlah situs dan bangunan penting yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, serta Situs Cagar Budaya Lia Waburi.

    Tidak hanya situs, penetapan juga mencakup benda-benda bersejarah yang menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia maupun hasil repatriasi dari luar negeri.

    Beberapa di antaranya adalah Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Sementara dari benda hasil repatriasi terdapat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta rampasan Puputan Badung Tahun 1906.

    Sumber data untuk penetapan tersebut berasal dari berbagai jalur, mulai dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda budaya yang sebelumnya berada di luar negeri dan telah dipulangkan ke Indonesia.

    Pemerintah menegaskan bahwa pemberian status Cagar Budaya Peringkat Nasional bukanlah tahap akhir. Setelah ditetapkan, objek-objek tersebut membutuhkan pengelolaan dan perlindungan berkelanjutan.

    Fadli Zon menyebut sejumlah langkah yang perlu diperkuat, seperti penyebarluasan hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pemantauan melalui CCTV, serta persiapan menghadapi kemungkinan bencana alam di kawasan cagar budaya.

    "Ke depan, dengan adanya CBN perlu reintroduksi dan rebranding aset-aset budaya agar masyarakat luas dan generasi muda bisa mengakses dengan narasinya yang lebih kokoh. Selain itu, melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, aspek pelindungan mencakup perawatan, pemulihan, hingga revitalisasi perlu dilakukan sesuai kondisi cagar budaya. Pelindungan ini dilakukan agar cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, salah satunya melalui potensi ekonomi berbasis budaya." ungkap Menbud.

    Dengan demikian, keberadaan cagar budaya diharapkan tidak hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu. Pemerintah ingin warisan tersebut tetap hidup, dikenal generasi muda, sekaligus memiliki manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keasliannya.

    Kementerian Kebudayaan juga menargetkan percepatan proses penetapan dan pengelolaan cagar budaya sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas nasional. Kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar perlindungan warisan budaya dapat berjalan lebih terintegrasi.

    Melalui kebijakan tersebut, 1.172 cagar budaya yang telah ditetapkan pada 2026 diharapkan tidak sekadar memperoleh pengakuan secara administratif. Lebih jauh, status tersebut menjadi pijakan untuk menjaga warisan budaya Indonesia sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kebudayaan secara berkelanjutan.

    Rangkaian Penghargaan Achmad Bakrie XXII juga diisi dengan agenda ramah tamah

    Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 Kembali Digelar, 4 Tokoh Inspiratif Raih Penghargaan Bergengsi

    Mengusung tema “Aksi Nyata Untuk Indonesia”, Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 menjadi bagian dari rangkaian perjalanan 84 tahun Bakrie. Penghargaan ini siap digelar.

    img_title

    VIVA.co.id

    25 Agustus 2026

    Komentar
    Additional JS