Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DPR Featured Kasus KM Virgo Lintas Peristiwa Spesial

    Anggota DPR RI Soroti Usia KM Virgo Transport 8: Kenapa Kapal Tua Bisa Berlayar? - Tribunnews

    5 min read

     

    Ringkasan Berita:
    • Sofwan mempertanyakan KM Virgo Transport 8 yang berusia 39 tahun bisa masuk dan beroperasi sebagai kapal penumpang di Indonesia.
    • Sofwan menyinggung Permendag Nomor 20 Tahun 2021 yang disebut membatasi usia kapal penumpang dan feri impor maksimal 15 tahun.
    • Basarnas menyatakan penyebab kecelakaan masih menunggu investigasi KNKT, sementara operasi pencarian dan evakuasi korban terus dilakukan.

    TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardianto, menyoroti usia KM Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan mengalami kecelakaan di sekitar Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026).

    Ia mempertanyakan bagaimana kapal yang telah berusia puluhan tahun dapat masuk dan beroperasi sebagai kapal penumpang di Indonesia.

    Sofwan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, KM Virgo Transport 8 baru beroperasi di Indonesia selama beberapa belas bulan.

    Sebelumnya, kapal tersebut beroperasi di Jepang dan kini usia kapal itu 39 tahun.

    "Untuk kasus kapal Virgo Transport 8 ini saya menemukan sebuah informasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait bahwa kapal ini kan baru sekian belas bulan beroperasi di Indonesia, sebelumnya dia beroperasi di Jepang, usianya 39 tahun," kata Sofwan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (13/9/2026).

    Sofwan menilai jika kapal tersebut masuk ke Indonesia saat berusia 38 tahun, perlu ditelusuri proses dan dasar aturan yang memungkinkan kapal tersebut diimpor.

    "Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor, usianya sudah 38 tahun," ujarnya.

    Baca juga: Update Jumlah Korban KM Virgo Transport 8: 107 Orang Selamat, 6 Tewas, dan 136 Lainnya Masih Hilang

    Sofwan kemudian menyinggung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan impor kapal.

    Dia mengatakan kapal penumpang dan kapal feri disebut memiliki batas usia maksimal 15 tahun untuk dapat diimpor.

    "Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu, kapal penumpang, kapal feri, itu boleh diimpor maksimal usianya 15 tahun. Ini perlu dicek," katanya.

    "Bagaimana kok bisa ada kapal usia 39 tahun untuk kebutuhan penumpang masuk ke Indonesia? Ini dicek dulu,” tegasnya.

    Meski demikian, Sofwan mengakui terdapat perbedaan kewenangan antara aturan impor dan pemeriksaan kelaikan kapal.

    Menurut dia, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam memberikan izin operasional kapal sesuai ketentuan kelaikan.

    "Persoalan bahwa rezimnya memang berbeda, memang tidak ada ketentuan bahwa Kementerian Perhubungan tidak bisa memberi izin untuk kapal yang sudah tua, boleh, itu kewenangan syahbandar di dalam melakukan pengecekan kelaikan," jelasnya.

    Namun, dia menilai persoalan usia kapal dan proses masuknya kapal ke Indonesia tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

    "Tetapi kita tidak bisa melihat di titik kenapa kapal tua ini bisa berlayar, sebelumnya juga harus dicek," kata Sofwan.

    Penyebab Kapal Virgo Kecelakaan Tunggu Hasil KNKT

    Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya TNI Mohammad Syafii, mengatakan penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

    "Jadi informasi terkait dengan data korban ini masih bersifat sementara. Begitu juga tadi yang sudah disampaikan oleh Bapak Menteri bahwa terkait dengan penyebab dan juga rekomendasi apa nanti yang akan diberikan tentunya itu masih nanti setelah investigasi KNKT," kata Syafii dalam keterangannya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2026).

    Syafii berujar Basarnas telah mengerahkan sejumlah armada udara untuk mendukung operasi pencarian dan evakuasi korban.

    "Tadi pagi pesawat Basarnas kita kerahkan dari Skuadron 400 TNI Surabaya, kemudian didukung pesawat helikopter milik Polri," tuturnya.

    Operasi tersebut juga diperkuat pesawat milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    "Kemudian didukung oleh pesawat dari TNI AL jenis CN 235 dan mulai tadi siang kita diperbantukan satu pesawat dari BNPB," jelasnya.

    Selain unsur udara, sejumlah unsur di darat juga telah disiagakan di lokasi.

    "Kemudian begitu juga unsur-unsur yang lain yang ada di darat bahwa unsur-unsur yang dikoordinir oleh Bapak Kapolda, Bapak Komandan Lanal dan juga unsur-unsur dari kementerian semuanya juga sudah stand by di lokasi ini," kata dia.

    Syafii berharap seluruh unsur SAR yang terlibat dapat segera mengevakuasi seluruh korban yang dilaporkan terdampak dalam musibah tersebut.

    "Sehingga kita semuanya berharap mudah-mudahan operasi yang kita laksanakan ini bisa segera untuk bisa mengevakuasi seluruh korban yang dilaporkan terlibat atau terkena dalam musibah tersebut," tuturnya.

    Dia menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan tersebut dan menegaskan operasi SAR dilakukan di bawah koordinasi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

    "Sekali lagi kami mewakili pemerintah menyampaikan ungkapan duka mendalam atas musibah yang terjadi ini," ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    Komentar
    Additional JS