Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Asuransi Bencana Berita Featured Keuangan Spesial

    Asuransi Cuma Lindungi 1%-5% Risiko Bencana, Kerugian Ekonomi Capai Puluhan Triliun | Asuransi - Kabar Bisnis

    4 min read

     



    JAKARTA, kabarbisnis.com: Indonesia menghadapi jurang perlindungan asuransi yang sangat lebar ketika bencana alam terjadi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hanya sekitar 1%-5% risiko kerugian akibat bencana alam yang terlindungi asuransi, sementara 95%-99% sisanya masih menjadi protection gap dan berpotensi kembali menjadi beban pemerintah serta masyarakat.

    Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan tingkat protection gap Indonesia tersebut mengacu pada riset internasional terbaru yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kesenjangan perlindungan risiko bencana yang sangat tinggi.

    "Data terakhir yang kita dapat dari riset internasional, kita masuk di rank 95 sampai 99% protection gap. Jadi artinya hanya sekitar 1%-5% setiap kejadian natural disaster itu yang memiliki asuransi," ujar Cipto, dikutip Sabtu (5/9/2026).

    Besarnya kesenjangan tersebut tercermin dari perbandingan antara nilai kerugian ekonomi akibat bencana dengan klaim yang dibayarkan industri asuransi. Cipto mencontohkan bencana banjir di Kalimantan yang berdasarkan data pemerintah menimbulkan economic loss sekitar Rp64 triliun.

    Namun, nilai kerugian yang ditanggung industri asuransi umum dari bencana tersebut hanya sekitar Rp2 triliun-Rp3 triliun, atau sekitar 3% dari total kerugian ekonomi.

    Menurut Cipto, tingkat perlindungan terhadap aset masyarakat bahkan berpotensi lebih rendah dari angka tersebut. Sebab, portofolio aset yang telah diasuransikan masih banyak berasal dari aset pemerintah dan fasilitas publik, seperti jembatan serta rumah sakit.

    "Kalau kita bicara aset pribadi, seperti rumah masyarakat, protection gap-nya kemungkinan mencapai 99% atau bahkan lebih tinggi," ujarnya.

    Kondisi itu menunjukkan bahwa ketika bencana terjadi, sebagian besar masyarakat belum memiliki mekanisme pengalihan risiko melalui asuransi. Akibatnya, pemulihan ekonomi pascabencana masih sangat bergantung pada kemampuan pemerintah memberikan bantuan dan membiayai rehabilitasi.

    Padahal, menurut AAUI, asuransi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan adanya perlindungan, beban kerugian dapat dialihkan sebagian kepada industri asuransi sehingga kebutuhan pembiayaan pemerintah maupun masyarakat untuk pemulihan dapat ditekan.

    Untuk mempersempit protection gap, pemerintah tengah mengembangkan skema perlindungan terhadap aset milik daerah.

    Sebelumnya, Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) memberikan perlindungan terhadap aset pemerintah pusat yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Ke depan, skema serupa diharapkan dapat diperluas ke aset pemerintah daerah yang dibiayai melalui APBD.

    Pemerintah daerah nantinya didorong membentuk dana bersama atau pooling fund untuk memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik daerah. Skema tersebut diharapkan dapat memperluas basis perlindungan sekaligus membuat pembiayaan risiko bencana menjadi lebih terstruktur.

    Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan masih minimnya objek yang memiliki perlindungan asuransi juga terlihat dalam berbagai kejadian bencana dan kebakaran, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan hingga kebakaran di Solo.

    Menurut dia, objek yang terlindungi asuransi dalam berbagai kejadian tersebut masih sangat terbatas. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan protection gap tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pertumbuhan industri asuransi.

    "Untuk menekan protection gap ini pemerintah harus hadir. Salah satunya melalui kebijakan asuransi wajib yang perlu dirumuskan bersama," kata Budi.

    AAUI menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar melalui kebijakan yang dapat meningkatkan penetrasi asuransi, termasuk mempertimbangkan penerapan asuransi wajib untuk risiko-risiko tertentu.

    Kebijakan tersebut dinilai penting karena perlindungan terhadap risiko bencana memiliki karakter berbeda dengan produk asuransi komersial pada umumnya. Tanpa intervensi kebijakan, masyarakat cenderung tidak membeli perlindungan sebelum risiko benar-benar terjadi.

    Budi menilai pengurangan protection gap hingga kini belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan nasional. Padahal, frekuensi dan besarnya dampak ekonomi bencana membuat kebutuhan terhadap mekanisme transfer risiko semakin mendesak.

    Bagi industri asuransi, persoalannya bukan sekadar memperbesar premi atau jumlah polis. Protection gap yang mencapai 95%-99% berarti sebagian besar risiko ekonomi akibat bencana masih berada di luar sistem perlindungan asuransi.

    AAUI pun mendorong agar isu tersebut masuk lebih jauh ke dalam agenda kebijakan nasional. Dengan perluasan perlindungan aset pemerintah, peningkatan penetrasi asuransi masyarakat, hingga kemungkinan penerapan asuransi wajib, industri berharap beban finansial akibat bencana tidak terus-menerus terkonsentrasi pada pemerintah dan masyarakat.

    Pasalnya, setiap kali bencana terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan fisik, tetapi juga kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah untuk membiayai proses pemulihan. kbc9

    Komentar
    Additional JS