Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kemendikdasmen Keuangan Pendidikan PIP Spesial

    Aturan Baru PIP dari Kemendikdasmen, Apa Saja yang Berubah? - detik

    6 min read

     

    Daftar Isi

    Jakarta -

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan pemberian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

    Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang dikelola oleh Kemendikdasmen berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 5 hingga sebelum 22 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

    Ketentuan yang baru tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.

    Ketentuan tersebut mengganti ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya yaitu Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 tahun 2025. Aturan terbaru lainnya adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Salah satu aturan yang berubah dalam hal ini adalah mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak didapatkan oleh siswa penerima PIP, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Termasuk siswa yang menerima PIP dari jalur DTSEN.

    Aturan Terbaru PIP

    Apa saja bentuk perubahan aturan lainnya? Simak penjelasan di bawah ini!

    1. PIP untuk Jenjang TK

    Pada tahun sebelumnya, Program Indonesia Pintar (PIP) hanya bisa didapatkan oleh siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan dalam rentang usia enam hingga 21 tahun. Adapun, ketentuan usia tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.

    Mulai tahun ajaran 2026/2027 siswa jenjang prasekolah taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dapat bergabung dengan PIP dengan rentang usia yang diterima adalah 5 hingga sebelum 22 tahun. Untuk siswa berkebutuhan khusus, aturannya masih sama yaitu tidak terpaut dengan usia.

    2. Pengusulan Siswa Penerima PIP oleh Sekolah

    Aturan sebelumnya menyatakan hanya dinas pendidikan setempat yang dapat mengusulkan calon penerima PIP. Sedangkan, satuan pendidikan hanya menandai status layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menjadi rujukan bagi dinas pendidikan dalam mengusulkan calon penerima PIP melalui SIPINTAR ke Puslapdik.

    Mulai tahun ajaran 2026 ini, satuan pendidikan diberi kewenangan melakukan verifikasi siswa yang layak memperoleh bantuan sosial PIP dengan melakukan update dan validasi data siswa di Dapodik.

    Kemudian, satuan pendidikan melakukan penyusunan daftar prioritas siswa penerima PIP berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Selama proses verifikasi oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan akan melakukan tiga hal untuk memastikan proses pengajuan berjalan dengan baik.

    Pertama, pengawasan terhadap proses penyusunan dan penetapan daftar prioritas siswa calon penerima PIP. Kedua, melakukan validasi daftar prioritas calon penerima PIP. Ketiga, melihat kesesuaian dengan jumlah target sasaran penerima PIP di satuan pendidikan tersebut.

    Dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen, apabila ada satuan pendidikan yang tidak membuat daftar prioritas penerima PIP, maka dinas pendidikan akan menyusun daftar prioritas penerima PIP sesuai dengan jumlah target prioritas yang tersedia dan mengusulkan murid penerima PIP ke Puslapdik melalui SIPINTAR.

    3. Bantuan PIP Per Semester

    Dana bantuan PIP semula diberikan per tahun ajaran, kini diberikan per semester. Artinya dalam satu tahun ajaran, siswa akan mendapatkan bantuan dana sebanyak dua kali pada semester 1 dan semester 2, kecuali bagi siswa tingkat akhir.

    Adapun, nominal untuk masing-masing jenjang masih sama jika diakumulasikan.

    - Jenjang SD/SDLB dan Paket A : Rp 450.000

    - Jenjang SMP/SMPLB dan Paket B : Rp 750.000

    - Jenjang SMA/SMK/SMALB?SMKLB dan Paket C : Rp 1.800.000

    Perubahan skema penyaluran dana bantuan ini dilakukan untuk memberi kepastian pada murid penerima PIP yang berada di kelas awal dan kelas akhir, bahwa mereka hanya akan menerima bantuan satu semester.

    Terdapat beberapa tahap yang harus dilewati selama proses pencairan dana PIP. Pertama, Puslapdik mengajukan pencairan dana ke KPPN Kementerian Keuangan. Kedua, KPPN melakukan pencairan dana ke bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik. Ketiga, Puslapdik melakukan proses pemindahbukuan dana ke rekening siswa penerima PIP.

    Perlu dicatat, pemindahbukuan dana ke rekening siswa hanya dapat dilakukan saat status rekening telah aktif, maka dari itu penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank terkait.

    4. Tidak ada SK Nominasi dan SK Pemberian

    Pada aturan sebelumnya, terdapat dua kategori penerima PIP yaitu SK Nominasi di mana siswa tidak memiliki rekening aktif dan SK Pemberian di mana siswa telah memiliki rekening aktif.

    Pada aturan terbaru ini, seluruh penerima PIP yang telah diverifikasi langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP.

    Dana PIP disalurkan pada rekening murid penerima PIP yang sudah aktif. Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik. Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik murid yang bersangkutan tidak melakukan aktivasi, Puslapdik tetap akan menyalurkan dana PIP ke rekening siswa. Bila tetap belum melakukan aktivasi rekening, maka pada waktu yang ditentukan Puslapdik, dana akan dikembalikan ke kas negara.

    Penulis adalah peserta MagangHub Kemnaker di detikcom.

    (nah/nah)

    Komentar
    Additional JS