Bisa Menjabat hingga 16 Tahun, Kades AMJ Usul Masa Jabatan Kepala Desa Tak Dibatasi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya adalah usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin usai audiensi.
Baca juga: DPR Akan Bahas Aspirasi Kades AMJ dengan Pemerintah soal Masa Jabatan Kades
Mereka mendorong jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan, ketertiban masyarakat di desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Update Desil Mandiri Harus Pakai Surat Keterangan, di Mana Bisa Dapat?
Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (PJ) kepala desa.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera mendapat kepastian hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mencabut ketentuan mengenai penjabat kepala desa.
Baca juga: Kepala Desa Ogah Meninggalkan Kursinya
Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa maupun mantan kepala desa dapat ditunjuk untuk mengisi posisi penjabat kepala desa.
Saefuddin juga meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang dapat menjadi dasar untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).
"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," tutur Saefuddin.
Baca juga: Mendes Yandri Pastikan Asosiasi Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Lihat Foto
Masa Jabatan Kades dalam UU Desa
Masa jabatan kepala desa sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun untuk satu periode sejak pelantikan.
"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat (2) UU Desa.
Jika mengacu UU Desa, maka seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa dengan selama 16 tahun untuk dua periode.
Baca juga: Temui Pimpinan DPR, Asosiasi Kepala Desa Tegaskan Dukung Program Pemerintah
Sementara itu dalam Pasal 33 UU Desa, diatur mengenai 12 syarat calon kepala desa untuk mengikuti pilkades. Berikut 12 syarat untuk calon kepala desa:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan;
- dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Dana Desa Dipakai untuk Bayar Utang Kopdes, Diklaim Tak Ganggu Pembangunan

Lihat Foto
DPR Akan Koordinasi dengan Pemerintah
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke pemerintah soal aspirasi yang disampaikan Kepala Desa AMJ.
"Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi," kata Dasco dalam audiensi.
Dasco mengatakan DPR RI akan berupaya untuk menyampaikan aspirasi para kepala desa itu.
"Oleh karena itu, kita sama-sama banyak-banyak berdoa, dan segala macam urusan ini bisa dilancarkan," ujar Dasco.
Baca juga: Mendes Usul Desa Juga Dapat Jatah Redistribusi Lahan Hasil Reforma Agraria
Sedangkan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengatakan, lembaga legislatif itu akan membahas aspirasi Kades AMJ bersama kemendagri dan instansi terkait lainnya.
Sebab, dalam audiensi ini Kades AMJ menyampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan hingga penjabat kepala desa bisa dijabat mantan kepala desa.
"Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan apa, Kementerian Dalam Negeri. Apakah dengan Menterinya, Wamen atau dengan apa, dirjen yang terkait dengan apa, penanganan ini," ucap Saan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.