Breaking News: Diduga Bawa 27 Kg Emas Batangan, WNA Tiongkok Diamankan URC Polda Sulut di Bandara Sam - Berita Manado

Manado, BeritaManado.com — Tim Unit Reaksi Cepat Polda Sulut mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah kedapatan membawa tas berisi 16 batang emas dengan total berat sekitar 27 kilogram di Bandara Sam Ratulangi, Jumat (4/9/2026).
Informasi yang berhasil dirangkum, temuan mencurigakan itu bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray di area pemeriksaan bandara. Petugas mendeteksi kejanggalan pada tas milik WNA tersebut, yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi 16 batang logam mulia.
Atas temuan itu, Tim URC langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan langsung mengamankan WNA beserta barang bawaannya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara guna penyelidikan lebih mendalam.
Pantauan, pada sore (4/9/2026) terduga pemilik emas dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Sulut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul emas, tujuan pembawaan, maupun identitas lengkap WNA yang diamankan.
Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Deidy Wuisan



