BREAKING NEWS - Dur Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Penyidik Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
- Kuasa hukum tersangka mengungkapkan penetapan status tersebut terbit hanya beberapa jam setelah kliennya memenuhi panggilan sebagai saksi.
- Pihak Dur membantah tuduhan penganiayaan.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Hadi Wiyono alias Dur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok pada Selasa (15/9/2026).
Penyidik menetapkan Dur sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.
Kuasa Hukum Dur dari LBH Law Justice Cak Sholeh, Nur Mochammad menjelaskan hari ini, kliennya mendapatkan undangan dari penyidik sebagai saksi.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari Zulham Akhmad Mubarrok yang diduga mendapatkan tindakan kekerasan Dur.
"Tadi pagi pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi, kemudian pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka. Kemudian pukul 18.00 WIB kembali diperiksa sebagai tersangka," kata Nur usai mendampingi berita acara pemeriksaan (BAP) Dur.
Dur Dicecar 31 Pertanyaan
Selama proses BAP, Dur dicecar kurang lebih 31 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Namun, Dur mengaku kepada penyidik tidak pernah melakukan penganiayaan.
Dur menjelaskan, pada saat kejadian kericuhan yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (11/9/2026) lalu, tujuannya adalah untuk menyampaikan surat pengaduan.
Surat pengaduan ini ditujukan kepada tiga instansi yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang.
Baca juga: Dur Diperiksa Polres Malang Soal Dugaan Kekerasan Terhadap Zulham Anggota DPRD Kabupaten Malang
Adapun isi pengaduan itu terkait dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di akses Bendungan Lahor, dan juga terkait pembatasan jam.
"Niat awalnya Pak Dur itu mengantar surat, pertama ke Kantor Bupati, setelah mendapatkan tanda terima ke DPRD Kabupaten Malang. Di situ, Pak Dur diterima oleh satpam, kemudian diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima," jelasnya.
"Setelah mendapatkan tanda terima, semula Pak Dur mau lanjut ke polres karena ada satu surat yang belum diantar. Nah, Pak Dur didatangi anggota dewan salah satunya Pak Zulham, dan ada anggota dewan dapil Sumberpucung," bebernya.
Selanjutnya, Nur menjelaskan jika Dur diajak ke lobi untuk dialog, tetapi terjadi ketegangan hingga cekcok.
Dialog Berujung Gesekan
Menurut sepengetahuan Dur, kurang lebih ada 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Dur dan anggota dewan.
"Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa. Tiba-tiba ada kres yang berujung Pak Zulham melaporkan ke kepolisian. Kemudian Pak Dur menyusul untuk laporan balik," ungkap Nur.
Sehingga dalam proses pemeriksaan ini, Dur juga diperiksa sebagai pelapor.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Kecam Arogansi di Gedung DPRD, Buntut Terlukanya Zulham Mubarrok
Meskipun Dur telah ditetapkan sebagai tersangka, Dur akan tetap melanjutkan laporan yang telah dibuatnya.
Sementara ini, Nur tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Polres Malang.
Pihaknya juga tetap melakukan pendampingan kepada Dur serta memenuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com