Breaking News: Polemik Cagar Budaya Terus Memanas, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo Dipolisikan - Read

READ.ID – Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo diadukan ke Polda Gorontalo terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Pengaduan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Gorontalo melalui kuasa hukumnya, Rauf Abdul Azis pada Kamis (10/9/2026) pukul 17.05 Wita.
Dalam laporan itu, kuasa hukum menduga Kepal Kantor Pelestarian Kebudayaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Rauf menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan salah satunya berupa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menjadi bagian dari proses penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Menurut dia, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada salah satu foto yang digunakan dalam dokumen rekomendasi TACB tersebut.
Foto itu disebut dalam dokumen sebagai gambaran suasana upacara bersejarah pada 1942. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan perbandingan dengan sejumlah dokumentasi sejarah lainnya, Pemkot Gorontalo menduga foto tersebut bukan merupakan dokumentasi peristiwa pada 1942.
Sebaliknya, foto itu diduga kuat merupakan dokumentasi upacara penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
Kejanggalan tersebut salah satunya terlihat dari kondisi fisik bangunan Kantor Pos yang terdapat dalam foto.
Berdasarkan naskah rekomendasi TACB, bangunan Kantor Pos Gorontalo diketahui telah mengalami renovasi pada 1959.
Maka dari itu, kondisi fisik bangunan dalam foto menjadi salah satu petunjuk penting untuk menguji kesesuaian keterangan tahun yang tercantum dalam dokumen.
Dalam foto yang digunakan TACB, bangunan Kantor Pos terlihat memiliki banyak jendela. Bentuk tersebut dinilai lebih menyerupai kondisi bangunan setelah renovasi pada 1959 dan memiliki kemiripan dengan bentuk bangunan yang masih terlihat hingga sekarang.
Sementara itu, dokumentasi bangunan Kantor Pos dari periode lebih awal, termasuk foto tahun 1910 dan dokumentasi peristiwa 1942 yang dikantongi saksi sejarah Zain Badjeber, menunjukkan bentuk bangunan yang berbeda.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dugaan bahwa foto yang diberi keterangan sebagai suasana upacara tahun 1942 tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada periode tersebut.
Foto tersebut justru dinilai lebih memiliki kesesuaian dengan dokumentasi penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada 1961.
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebelumnya direkomendasikan oleh TACB pada 2019. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan bangunan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Pemkot Gorontalo kemudian menemukan dugaan kejanggalan dalam salah satu foto yang digunakan sebagai bahan rekomendasi tersebut.
Jika dugaan ketidaksesuaian foto dan keterangannya terbukti, maka caption yang menyebut foto tersebut sebagai dokumentasi suasana upacara 1942 dinilai perlu dipertanyakan dan ditinjau kembali.
Pemkot menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah foto, tetapi juga berkaitan dengan keakuratan data sejarah yang digunakan sebagai dasar dalam proses penetapan bangunan sebagai cagar budaya.
Atas persoalan tersebut, Pemkot Gorontalo sebelumnya juga telah melaporkan enam anggota TACB ke Polresta Gorontalo.
Kini, dugaan penggunaan dokumen tersebut kembali menjadi bagian dari pengaduan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo ke Polda Gorontalo.
Pemkot Gorontalo berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penggunaan dokumen dan keterangan yang dinilai tidak sesuai tersebut, sekaligus memastikan fakta sejarah terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Menurut Pemkot, klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan agar proses penetapan cagar budaya tidak didasarkan pada data atau dokumentasi sejarah yang keliru.

