Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaa tak seperti Undang-Undang Kerja Jilid 2.
"Undang-undang ini tidak terjadi UU Cipta Kerja jilid 2 yang akhirnya digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), ada demo berjilid-jilid panjangnya dan itu tentu sangat-sangat membuat semua pihak akan menjadi menyulitkan situasinya," ucap Andi ketika ditemui di kantor DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Sejauh ini, serikat buruh masih berjuang agar usulan-usulannya bisa dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
Baca juga: Buruh Demo di 30 Daerah Besok, Bawa 11 Tuntutan
Usulan-usulan itu masih diperjuangkan oleh para buruh hingga 22 September 2026 mendatang.
Singgung Demo 27 Agustus, Kapolri: Kita Lihat Banyak Penumpang Gelap
Sebab, dari draft RUU Ketenagakerjaan yang sudah disusun oleh DPR RI, buruh masih merasa kurang puas.
"Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar empat bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder. Tapi, dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh," tegas Andi Gani.
Baca juga: KSPSI Serukan UU Ketenagakerjaan Baru, Kepastian Kerja dan Upah Layak
Apabila setelah 22 September usulan dari kaum buruh juga tidak dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, maka mereka berencana melakukan demo besar-besaran.
"Ya, rencana aksinya tentu ini kita menunggu tanggal 22 September, karena akan ada pembahasan antara pemerintah dengan DPR. DIM kemarin sudah disampaikan di DPR, dan kita akan menunggu hasilnya seperti apa nih. Tapi kalau ternyata buruk, ya sudah dipastikan di akhir September ini kami juga akan melakukan aksi demonstrasi," ucap Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno.
Buruh juga merencanakan demo berjilid-jilid sampai awal Oktober apabila RUU Ketenagakerjaan disahkan tak sesuai harapan mereka.
Baca juga: Buruh Ancam Kepung Gedung DPR jika UU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Sesuai Harapan
Diberitakan sebelumnya, DPR RI tengah merevisi RUU Ketenagakerjaan terbaru.
Salah satu revisi yang dilakukan adalah perubahan namanya menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Draft revisi RUU Ketenagakerjaan pun sudah diserahkan ke pemerintah dan juga serikat buruh, serta pengusaha untuk memberi usulan.
Baca juga: Menteri UMKM Dorong RUU Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Informal
Sejumlah serikat buruh masih belum puas terhadap revisi tersebut dan menilai masih sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya.
Beberapa poin yang disoroti buruh adalah, belum diaturnya pemerataan Upah Minimum Provinsi (UMP), belum dihapuskannya outsourcing, durasi PKWT yang masih empat tahun, dan tetap dipertahankannya program magang.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Gugat ke MK, Pasien Cuci Darah Minta Bantuan Iuran BPJS Berlaku Bagi Semua WNI