Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured KA Argo Bromo Anggrek Kasus Lintas Peristiwa Spesial

    Di Balik Kendali Masinis Argo Bromo: Keraguan Mengerem yang Berujung Maut - Kompas

    9 min read


    JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur Km 28+915.

    Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

    Baca juga: Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta: Ragu Rem Mendadak, Takut Anjlok

    Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

    Garam Ampuh Usir Rayap di Rumah, Mitos atau Fakta?

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom kepada wartawan.

    AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

    Baca juga: Sebelum Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, Masinis KA 5568A 2 Kali Hubungi PPKP tapi Tak Terjawab

    Alasan masinis jadi tersangka

    Sementara itu, Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, AN saat itu ragu melakukan pengereman lebih awal karena khawatir kereta mengalami anjlok.

    “Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan terbalik iya,” ujar Rizka saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

    Menurut keterangan ahli yang diperiksa penyidik, AN seharusnya dapat melakukan pengereman dalam jarak minimal 600 meter. Sebab, posisi KRL yang masih tertahan di Stasiun Bekasi Timur masih dapat terlihat dari jarak 1 kilometer.

    “Kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” jelas dia.

    Polisi menilai AN lalai karena langkah yang diambil tidak merujuk pada SOP yang berlaku. Menurut penyidik, AN seharusnya langsung menghentikan kereta.

    Baca juga: Jadi Tersangka, Masinis Argo Bromo Anggrek Dinilai Masih Bisa Ngerem di Jarak 1 Km

    Polisi analisis CCTV hingga komunikasi masinis

    Dalam proses penyidikan, polisi menganalisis rekaman CCTV, data logger, serta rekaman komunikasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) dan masinis.

    Rizka mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sinyal yang diterima masinis masih tergolong jelas, bahkan dalam jarak 1 kilometer.

    “Sinyal untuk sinyal semua clear, aman. Karena ter-copy itu kan mirroring sama sinyal pengulang. Jadi kalau sinyal sebelumnya ada, di sini pasti memerintahkan berhenti juga,” jelas Rizka.

    Menurutnya, Polisi menetapkan AN sebagai tersangka setelah memeriksa 54 saksi, melakukan pra-rekonstruksi, serta meminta keterangan sejumlah ahli.

    Penyidik berencana kembali memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.

    “Insya Allah minggu depan (dipanggil lagi),” ujar Rizka.

    Baca juga: KAI Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, Bakal Evaluasi Prosedur hingga SDM

    KAI beri pendampingan ke masinis

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan memberikan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjalani proses hukum terkait kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    KAI menyatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai yang menjalankan tugas saat insiden terjadi.

    "KAI menghormati dan mendukung proses yang berjalan," tulis KAI melalui akun Instagram @keretaapikita pada Selasa.

    KAI menyatakan akan mendampingi pegawai yang menjalani proses hukum selama menghadapi setiap tahapan penanganan perkara.

    Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.

    Menurut KAI, pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

    "KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tulis KAI.

    Baca juga: KAI Beri Pendampingan Hukum ke Masinis KA Argo Bromo Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi

    KNKT temukan enam faktor kecelakaan

    Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

    Dalam laporan investigasinya, KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

    Faktor-faktor itu berkaitan dengan hazard persinyalan yang tidak teridentifikasi, komunikasi dalam kondisi darurat, penyampaian informasi antar-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP), identifikasi Sinyal Pembantu UB104, hingga prosedur pengereman darurat.

    Selain itu, panggilan dilakukan melalui panggilan individual, bukan panggilan emergency. KNKT juga menemukan belum terdapat prosedur yang mengatur standar penggunaan istilah atau fraseologi serta struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari masinis kepada PPKP.

    Atas temuan tersebut, KNKT memberikan rekomendasi keselamatan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Kereta Commuter Indonesia.

    Kepada Ditjen Perkeretaapian, KNKT merekomendasikan evaluasi kembali hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur, termasuk mengkaji standar urutan aspek persinyalan serta mengevaluasi visualisasi Sinyal Pembantu UB104.

    KNKT juga merekomendasikan adanya standar fraseologi dan struktur komunikasi dalam kondisi darurat.

    Baca juga: Investigasi KNKT Ungkap Kekacauan Komunikasi Sebelum KA Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi

    Sementara kepada PT KAI, KNKT merekomendasikan peningkatan pelatihan komunikasi darurat, memastikan kondisi windshield lokomotif, serta menyusun prosedur pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

    Prosedur tersebut diharapkan mencakup panduan pengambilan keputusan dan taktik pengereman dengan mempertimbangkan stabilitas sarana serta keselamatan penumpang.

    Adapun kepada PT Kereta Commuter Indonesia, KNKT merekomendasikan standardisasi master time, penyusunan standar fraseologi dan struktur komunikasi keadaan darurat, serta penyempurnaan pelatihan bagi awak sarana perkeretaapian dan PPKP.

    KNKT menegaskan, faktor yang berkontribusi tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.

    Faktor-faktor tersebut juga disusun berdasarkan urutan kronologis dan bukan berdasarkan tingkat kontribusinya terhadap kecelakaan.

    "Bahwa laporan knkt tidak untuk menjadi bahan penuntutan dan pertanggungjawaban," jelas Kepala KNKT Ahmad saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.

    Menanggapi hasil investigasi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan mendukung hasil investigasi KNKT dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

    Baca juga: KNKT Rilis Hasil Investigasi: 6 Faktor Picu Tabrakan KA Anggrek Vs KRL di Bekasi, Termasuk Masalah Komunikasi

    Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya kooperatif selama proses investigasi yang dilakukan KNKT.

    “Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).

    Anne mengatakan, KAI tidak ingin hasil evaluasi KNKT hanya berhenti sebagai dokumen. Menurut dia, rekomendasi tersebut perlu diterjemahkan dalam bentuk perbaikan di lapangan.

    Perbaikan tersebut mencakup prosedur, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga koordinasi dengan pihak terkait.

    “Rekomendasi KNKT harus diterjemahkan menjadi perbaikan di lapangan, baik pada prosedur, kesiapan sumber daya manusia, maupun koordinasi antar pihak, termasuk edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami akan memastikan tindak lanjutnya berjalan dan terus berkoordinasi dengan regulator serta stakeholder terkait,” kata Anne.

    KAI menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan serta memastikan kesiapan petugas dalam menjalankan operasional kereta api.

    Menurut Anne, evaluasi terhadap sistem dan proses keselamatan juga akan dilakukan secara berkala. Ia mengatakan, keselamatan akan tetap menjadi bagian utama dalam pengembangan operasional KAI.

    Baca juga: KNKT Ungkap Kegagalan Komunikasi Sebelum KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

    KAI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait dalam menjalankan rekomendasi KNKT sesuai kewenangan masing-masing.

    Sebagai informasi, kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line mengakibatkan 123 orang menjadi korban. Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sedangkan 107 orang lainnya mengalami luka-luka.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Komentar
    Additional JS