Ferdy Sambo Bantah Tempati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Tinggal di Kamar Biasa Mirip Napi Lain - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ditjenpas-Jawa-Barat-membantah-Ferdy-Sambo-mendapatkan-fasilitas-khusus.jpg)
Ringkasan Berita:
- Ferdy Sambo membantah tempati fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tinggal di kamar biasa.
- Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan tidak menemukan informasi yang mengarah pada adanya perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo.
- Isu mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI mengungkap adanya temuan terkait fasilitas di dalam lapas.
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar mengenai adanya fasilitas khusus bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, turut menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dikutip dari Youtube Tribunnews.com pada 26 September 2026, menanggapi kabar tersebut, pihak Ferdy Sambo memberikan bantahan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menegaskan kliennya menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arman juga menyebut Ferdy Sambo saat ini menempati sel Blok A.25 bersama warga binaan lainnya.
Hal itu disampaikan Arman ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026).
"Klien kami (Ferdy Sambo) pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," ujar Arman Hanis.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Dapat Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Bantah, Semua Sama
Bantah Tempati Rumah Hunian
Arman juga menyinggung pernyataan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat terkait kabar fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Rekomendasi Untuk Anda
Menurutnya, pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Ferdy Sambo mendapatkan atau menikmati fasilitas khusus tersebut.
Atas dasar itu, Arman menegaskan kliennya tidak pernah menempati rumah hunian yang disebut-sebut dalam temuan terkait fasilitas mewah di dalam lapas.
"Ferdy Sambo tidak pernah berada di rumah hunian seperti yang dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI," kata Arman.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan tidak menemukan informasi yang mengarah pada adanya perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut menempati kamar di blok hunian warga binaan dengan standar dan bangunan yang sama seperti narapidana lainnya.

Berawal dari Temuan Ombudsman RI
Isu mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI mengungkap adanya temuan terkait fasilitas di dalam lapas.
Ombudsman menyebut terdapat fasilitas yang dinilai menyerupai hunian mewah.
Lembaga tersebut juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pembayaran dari warga binaan untuk dapat menikmati fasilitas tertentu.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga mengungkap dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI Sebut Sejumlah Nama Narapidana
MAKI kemudian membeberkan sejumlah nama narapidana yang menurut mereka diduga menikmati fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Nama Ferdy Sambo termasuk yang disebut bersama sejumlah narapidana lainnya.
Selain Ferdy Sambo, nama yang disebut antara lain Harvey Moeis, Heru Hidayat, Teddy Tjokrosaputro, Pieter Rasiman, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Bambang Rianto, Indra Kesuma alias Indra Kenz, serta Rahmat Effendi alias Pepen.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari dugaan yang disampaikan MAKI.
Sementara itu, pihak Ferdy Sambo secara tegas membantah bahwa kliennya menempati fasilitas mewah atau rumah hunian sebagaimana yang diberitakan.
Arman menegaskan Ferdy Sambo tetap menjalani masa pidananya di dalam lapas dan menempati sel bersama warga binaan lainnya.
Dengan adanya bantahan tersebut, pihak Ferdy Sambo merujuk pada keterangan Ditjenpas Jawa Barat yang menyatakan belum menemukan adanya perlakuan khusus terhadap mantan perwira tinggi Polri tersebut.
(TribunTrends.com)