Hampir 2 Ribu Dapur MBG Ditutup BGN, Tak Punya Sertifikat Higiene dan Sanitasi - AFU

Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dilakukan setelah dapur-dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat.
Data tersebut adalah hasil penyisiran BGN terhadap jaringan dapur MBG di berbagai daerah. Dari 27.485 dapur yang terdata sebelumnya, jumlah yang masuk dalam penyisiran sementara menjadi 27.022 SPPG, dengan 1.999 di antaranya diketahui belum mengajukan pendaftaran SLHS. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, persoalan tersebut berbeda dengan dapur yang sudah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan.
Sebaran dapur yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jawa dan Banten dengan jumlah 1.417 SPPG. Sebanyak 351 SPPG berada di wilayah Sumatera, dan 231 lainnya tersebar di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua. “Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di dinas kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak mendaftar sama sekali,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta.
Baca Juga
- Korban Keracunan MBG Sentuh Angka 2000 Orang dalam Rentang 72 Jam, Pemerintah Dituntut Tetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa, dan Bubarkan BGN
- BGN: Keracunan MBG di Sidoarjo Bukan Kecelakaan, tapi Kelalaian yang Disengaja
- Pemerintah Pangkas Anggaran Bencana di Tengah Krisis, Gugatan atas UU APBN 2026 Mandek di MK
Setelah dilakukan konfirmasi dan evaluasi secara bertahap, BGN memutuskan menghentikan sementara operasional dapur-dapur tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemenuhan SLHS dan standar sanitasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan dapur MBG. Sudaryono menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu SPPG untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.
“Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS dan sanitasi itu mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan MBG,” tutup Sudaryono. (RAI)