Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial

    Jual Tiket Pesawat di Atas TBA, Maskapai Bisa Didenda hingga Rp 400 Juta - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan terancam dikenai denda hingga Rp 400 juta apabila melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menjual tiket pesawat di atas Tarif Batas Atas (TBA).

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sanksi dapat diberikan setelah proses pemeriksaan terhadap maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Kita sudah memberikan denda, bukan cuma peringatan. Maksimal yang kita berikan sampai Rp 400 juta,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

    Agustinus menjelaskan, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap harga tiket yang dijual maskapai untuk memastikan tidak melampaui ketentuan TBA.

    Euforia Gerhana Matahari Total, Kacamata hingga Penerbangan Khusus Jadi Buruan

    Baca juga: Harga Tiket Pesawat September 2026 Diperkirakan Naik 8 Persen, Ini Penyebabnya

    Apabila ditemukan harga tiket di atas batas yang ditetapkan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

    Menurut dia, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap.

    Maskapai yang terindikasi melakukan pelanggaran terlebih dahulu diberikan peringatan sebelum dikenakan denda.

    Baca juga: Jempol Trans Pondok Cabe-Alam Sutera Siap Beroperasi, Tarif Rp 25.000 Masih Dikaji

    “Pengenaan sanksi diawali dari peringatan satu, dua, tiga, kemudian setelah itu denda,” katanya.

    Kemenhub sebelumnya juga menegaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge (FS) tidak memberikan keleluasaan bagi maskapai untuk menetapkan harga tiket di atas TBA.

    Meskipun batas maksimal FS pada September 2026 naik menjadi 40 persen, harga tiket tetap harus berada dalam batas tarif yang ditentukan pemerintah.

    Baca juga: Tarif Rp 25.000 Pondok Cabe-Alam Sutera Dinilai Mahal, Begini Jawaban Pengelola Jempol Trans

    Kemenhub memperkirakan penyesuaian FS tersebut berdampak terhadap kenaikan harga tiket sekitar 8 persen.

    Angka 40 persen merupakan batas maksimum komponen FS, bukan berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan naik 40 persen.

    Agustinus mengatakan berdasarkan hasil pengawasan Kemenhub, maskapai rata-rata masih menjual tiket di bawah TBA.

    Pada September 2026, harga tiket yang terpantau secara daring rata-rata berada di sekitar 75 persen dari TBA.

    “Kalau berdasarkan hasil pengawasan kami, airline sebenarnya menerapkan TBA-nya tidak sampai 100 persen. September ini rata-rata sekitar 75 persen dari TBA, bulan sebelumnya, di Agustus, 80 persen, kemudian Juli sekitar 81 persen,” tegas dia.

    Baca juga: Fuel Surcharge Naik, Kemenhub: Harga Tiket Maskapai Masih di Bawah TBA

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Kebakaran Meluas, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total

    Komentar
    Additional JS