Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Kasus Kejagung Spesial

    Kejagung Jangan Ragu Tuntut Berat Febrie - Monitor Indonesia

    3 min read

     

    Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

    Jakarta, MI – Penolakan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka babak baru dalam perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. 

    Perhatian kini mengarah pada pembuktian perkara, sekaligus menguji keseriusan Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum terhadap orang yang pernah berada di lingkungan internalnya sendiri.

    Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, menilai proses hukum terhadap mantan pejabat penegak hukum memiliki konsekuensi yang lebih besar karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

    Menurut dia, status sebagai mantan pejabat tinggi tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Sebaliknya, proses hukum juga tidak boleh didorong semata-mata oleh tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

    “Tidak otomatis harus maksimal. Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika bahwa seseorang harus dihukum maksimal hanya karena ia pernah menduduki jabatan tinggi. Tuntutan harus dibangun berdasarkan pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat,” kata Pitra, Selasa (1/9/2026).

    Namun, ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat di institusi penegakan hukum memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding perkara biasa.

    “Kalau seorang masyarakat biasa melakukan korupsi, itu sudah merupakan kejahatan. Tetapi apabila yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah seorang pejabat tinggi yang justru berada di dalam institusi penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya kepada keuangan negara. Dampaknya juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” tegasnya.

    Pitra mengatakan, publik akan menilai apakah aparat penegak hukum benar-benar mampu menjalankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum ketika perkara menyentuh mantan orang dalam.

    Ia menegaskan tidak boleh ada kekebalan yang lahir dari jabatan, seragam, maupun posisi yang pernah dimiliki seseorang.

    “Tidak ada jabatan yang kebal hukum, tidak ada seragam yang memberikan kekebalan, dan tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk diperiksa serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujarnya.

    Menurut Pitra, pembuktian komitmen Kejaksaan dalam melakukan pembenahan internal tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya vonis yang dijatuhkan pengadilan. Proses hukum yang objektif dan bebas intervensi justru menjadi ukuran yang lebih penting.

    Ia menyebut publik perlu melihat apakah penyidikan berjalan independen, alat bukti diuji secara objektif, dan penuntutan dilakukan berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

    “Vonis berat bukan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan bersih-bersih. Ukurannya lebih luas, apakah penyidikan dilakukan tanpa intervensi, apakah alat bukti diuji secara objektif, apakah jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan, dan apakah tidak ada perlakuan khusus kepada mantan pejabat,” jelasnya.

    Meski demikian, Pitra meminta penuntut umum tidak bersikap setengah hati apabila seluruh fakta persidangan dan pembuktian memenuhi unsur untuk menjatuhkan hukuman berat.

    “Kalau berdasarkan pembuktian di persidangan memang layak dijatuhi hukuman berat, maka jaksa tidak boleh ragu untuk menuntut berat, bahkan mendekati atau mencapai ancaman maksimal apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi,” katanya.

    Ia menilai keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat dari lingkungan sendiri, akan menjadi pesan penting bagi masyarakat.

    “Itu akan menjadi pesan yang sangat kuat bahwa Kejaksaan tidak sedang melindungi orang dalam, tetapi justru berani membersihkan rumahnya sendiri,” pungkas Pitra.

    Penolakan praperadilan tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian perkara. Bagi Kejaksaan, kasus ini bukan sekadar soal membawa perkara ke ruang sidang, melainkan juga pertaruhan besar untuk membuktikan bahwa tidak ada mantan pejabat, orang dalam, maupun pemegang jabatan tinggi yang berada di atas hukum.

    Komentar
    Additional JS