Kenapa Pemerintah Harus Waspadai Potensi Chaos di Kalimantan - Tempo

SEBANYAK 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) terjadi di Kalimantan Tengah hingga pekan ketiga Agustus 2026 dampak kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi. Palangka Raya menjadi yang tertinggi, yakni 16.166 kasus.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi meningkatkan kasus ISPA. “Ada juga penyakit mata. Kami melihat indikasi itu di posko,” katanya dalam diskusi yang digelar Koalisi ISPA daring, Jumat, 18 September 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Janang menuturkan, sejak 22 Agustus, relawan telah bergerak di posko bantuan asap. Mereka telah menjangkau 19 desa terdampak dan tujuh komunitas, sekaligus menyediakan rumah aman asap bagi warga, termasuk anak-anak, balita, perempuan, ibu menyusui, penyandang disabilitas dan lansia.
Menurut Janang, relawan bergerak setelah respons pemerintah daerah setempat masih juga belum efektif. Ia menyebut Pemda Kalimantan Tengah telah menyediakan anggaran tetapi kebutuhan di lapangan masih besar.
Ada juga pengerahan ASN untuk terlibat secara langsung penanganan kebakaran namun koalisi melihat mereka tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. “Kalau mengerahkan orang tanpa APD, ini seperti menyuruh orang mau mati,” ujar Janang.
Janang mengatakan kabut asap juga berpotensi menyebabkan kelangkaan air bersih, menurunkan pendapatan ekonomi keluarga, mengganggu efektivitas proses pembelajaran, serta membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Ia juga menyoroti kondisi lain yang menurutnya telah dihadapi masyarakat di Kalimantan Tengah sejak Juni lalu. Kondisi tersebut mencakup kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik bergilir. Bersama kabut asap, keduanya disebutkan Janang sebagai ‘triple kill’ bagi masyarakat Kalimantan Tengah saat ini.
Janang mengatakan pemerintah perlu memperhitungkan berbagai risiko tersebut dalam menentukan kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. “Karena potensi chaos akan semakin besar,” tuturnya.
Koordinator Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Kalimantan Barat, Maria, juga mengungkap berbagai dampak kesehatan yang juga dialami masyarakat daerah setempat karena kebakaran hutan dan lahan. Disebutkannya, masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat telah menghadapi kabut asap selama sekitar dua bulan.
Pada 11–13 September lalu, Maria menambahkan, kualitas udara di Kalimantan Barat kembali memburuk. Di Kubu Raya, asap bahkan disebutkannya mengepung rumah-rumah warga dari lokasi kebakaran yang hanya berjarak sekitar 300 meter. “Kasus ISPA sempat mencapai 800–1.200 kasus per hari,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis pascadiskusi.
Maria juga memaparkan persoalan kesulitan air bersih. Warga terpaksa menggunakan air asin untuk kebutuhan sehari-hari kecuali minum. “Warga Kalimantan Barat sudah dua bulan tidak mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah seperti apa? Pemerintah cukup pasif,” ujar Maria.
Maria juga menyoroti adanya dana sekitar Rp 60 miliar yang diterima Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran. Masyarakat sipil meminta penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk mendukung posko dan relawan.
“Relawan masyarakat selama ini bergerak dengan peralatan sendiri dan tanpa bayaran,” ucapnya menambahkan.
Problem Penegakan Hukum
Selain dampak kesehatan dan sosial-ekonomi, Janang mempertanyakan keterbukaan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat sipil, kata dia, kesulitan mengawasi proses tersebut. “Aktivitas penegakan hukum tidak berjalan dengan bagus karena memang teman-teman di aparat penegak hukum ini tidak transparan,” katanya.
Dia mencontohkan, Polda Kalimantan Tengah sebelumnya merilis terdapat 113 kasus kebakaran yang sedang ditangani. Dari jumlah tersebut, 94 kasus berada pada tahap penyelidikan dan 18 kasus telah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak 13 kasus disebut melibatkan korporasi, dengan tujuh di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka yang telah ditetapkan berasal dari 27 kasus.
Namun, Janang mengatakan, tidak ada keterangan apakah para tersangka tersebut merupakan korporasi atau perorangan. Berdasarkan pantauan koalisi dari data satelit, kebakaran yang terjadi di Kota Palangka Raya berasal dari lokasi-lokasi yang terstruktur. “Kami identifikasi dan menduga ada indikasi, ada gerakan terstruktur di balik pembakaran," ujar Janang.
Manajer Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan, juga mempertanyakan pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada individu yang menyalakan api. Menurutnya, penegakan hukum harus melihat siapa yang memiliki kewajiban mencegah kebakaran, siapa pemegang konsesi, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, dan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyalakan api. Tapi, siapa yang seharusnya bisa mencegah kebakaran? Siapa yang punya konsesi yang di dalamnya ada kebakaran? Siapa yang seharusnya mengetahui ada risiko kebakaran dan apa tindakan yang memadai?” kata Edy.
Menurut dia, titik api seharusnya menjadi pemicu penyelidikan, bukan akhir dari penegakan hukum. Pemeriksaan juga perlu melihat sistem pencegahan kebakaran perusahaan, pengendalian api, pelatihan sumber daya manusia, pengawasan, serta kewajiban pemulihan.
“Negara tidak boleh berlindung dari perusahaan atau individu. Negara punya tanggung jawab untuk pencegahan dan penegakan hukum,” ujarnya menegaskan.
Butuh Penetapan Bencana Nasional
Dalam perspektif HAM, karhutla berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan kelompok rentan. Menurut Edy, berulangnya karhutla menunjukkan perlunya melihat kembali sistem dan anggaran yang disiapkan negara untuk mencegah bencana.
Selain itu, Edy mengatakan karhutla membutuhkan respons yang lebih kuat dan terkoordinasi. Penetapan status bencana nasional diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan mendesak di daerah, termasuk pemadaman, air, kesehatan, pendidikan, perlindungan kelompok rentan, dukungan bagi relawan, serta pemulihan lingkungan.
“Karhutla juga membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian tanggung jawab, sementara korban perlu mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya. ●