Kepala SPPG Kalitengah Sidoarjo Minta Maaf, Tapi Tidak Mengaku Salah soal 500 Siswa Keracunan MBG - AFU
Penulis: Erik Erfinanto
JAKARTA, AFU.ID — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Rafli Ridho, menyampaikan permintaan maaf menyusul insiden keracunan massal yang dialami santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam serta siswa SMP/SMA Tribakti Sidoarjo. Rafli menjelaskan, makanan bergizi gratis (MBG) yang dikonsumsi para santri pada Selasa (1/9/2026) diolah sesuai prosedur yang selama ini diterapkan, yakni mulai pukul 00.00 WIB.
“Setelah itu, MBG dikirim ke sekolah-sekolah sekitar jam 11.00 WIB siang, kemudian batas aman konsumsinya sekitar 4 jam. Jadi ya seperti biasanya,” ujar Rafli, Rabu (2/9/2026). Ia menambahkan, sebelum makanan dibagikan kepada siswa, menu MBG terlebih dahulu menjalani uji organoleptik oleh salah satu PIC sekolah. “Dari uji itu, sebelumnya dinyatakan aman oleh PIC. Tidak ada indikasi makanan basi atau kecut,” katanya.
Rafli mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti penyebab terjadinya keracunan tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebabnya. Permintaan maaf itu disampaikan setelah Subandi, Bupati Sidoarjo, bersama Teguh Bayu Wibowo, Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jatim, serta sejumlah pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga
Dalam sidak tersebut, Teguh memberikan sejumlah catatan terkait kondisi sarana dan prasarana serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Kalitengah Tanggulangin. Menyusul kejadian keracunan, BGN juga menghentikan sementara operasional SPPG Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, hingga hasil investigasi mengenai penyebab keracunan diketahui. “Setelah sidak ini, kami masih akan menunggu hasil laboratorium. Hasil itu nanti akan digunakan BGN Pusat untuk menentukan jenis suspend pasa SPPG Kalitengah,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, sanksi terhadap SPPG Kalitengah akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Apabila ditemukan pelanggaran kategori ringan, SPPG tersebut dapat dikenai penghentian operasional sementara selama dua minggu hingga satu bulan. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, operasional SPPG Kalitengah dapat dihentikan secara permanen. (EER)