Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Haji Jokowi Kasus Muhadjir Effendy Spesial

    Kesaksian Muhadjir soal Awal Pengalihan Kuota Haji, Sempat Tanya ke Jokowi - Kompas

    12 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul upaya pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.

    Permohonan pengalihan itu bermula dari usulan Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), tetapi prosesnya terhenti setelah Pemerintah Arab Saudi menolak permohonan tersebut.

    Kesaksian Muhadjir menjadi salah satu bagian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.

    Baca juga: Periksa Muhadjir Effendy, KPK Minta Penjelasan soal Penugasan Menteri Agama Ad Interim

    Muhadjir bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

    Pengacara Yaqut Ungkap Arahan DPR soal Kuota Haji: Kasih Semua ke Haji Khusus, Jangan Reguler

    Dalam persidangan tersebut, jaksa mencecar Muhadjir mengenai surat permohonan pengalihan tambahan kuota 10.000 jemaah yang dibuat ketika dirinya menjabat Menteri Agama ad interim.

    Muhadjir menjabat sebagai Menag ad interim selama 20 hari pada pertengahan 2022 saat Yaqut harus bertolak ke Arab Saudi untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji.

    Berawal dari tambahan 10.000 kuota

    Muhadjir menjelaskan tambahan 10.000 kuota haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022.

    Namun, tambahan kuota tersebut datang dalam waktu yang sangat mendadak.

    Kementerian Agama kemudian menilai tidak memiliki cukup waktu untuk mengeksekusinya bagi jemaah haji reguler.

    "Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi," jelas Muhadjir.

    Baca juga: Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji

    Selain persoalan waktu, terdapat persoalan lain yang membuat Kementerian Agama tidak mengambil tambahan kuota tersebut.

    Muhadjir menyebut pembiayaan menjadi salah satu kendala. Tambahan jemaah membutuhkan dana tambahan yang proses penganggarannya harus melalui persetujuan DPR.

    "Pertama masalah pembiayaan. Karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan yang itu untuk untuk prosesnya harus melalui rapat DPR. Dan yang itu tidak mungkin," kata Muhadjir.

    Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

    Lihat Foto

    Persoalan berikutnya berkaitan dengan kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi. Kementerian Agama harus memastikan ketersediaan hotel, konsumsi hingga layanan jemaah selama berada di Makkah dan Madinah.

    "Kemudian yang kedua, yang ketiga itu tata kelola ketika nanti sudah berada di di tempat di Makkah ya dan Madinah. Terutama tentang masalah tempat hotel termasuk konsumsi dan terutama di Armuzna," ujarnya.

    Baca juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Mengalir Saja...

    Menurut Muhadjir, persoalan penyelenggaraan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina alias Armuzna, khususnya Mina, menjadi bagian paling krusial.

    "Dan Armuzna itu yang paling krusial di Mina," kata dia.

    Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Kementerian Agama akhirnya memutuskan tidak menggunakan tambahan kuota 10.000 jemaah.

    "Karena itu Kementerian Agama waktu itu mengambil keputusan untuk tidak mengguna tidak mengambil peluang untuk penambahan kuota itu," ujar Muhadjir.

    Forum SATHU usulkan dialihkan jadi visa mujamalah

    Meski tidak dapat digunakan untuk haji reguler, tambahan kuota tersebut kemudian memunculkan opsi lain.

    Forum SATHU mengusulkan agar 10.000 kuota yang tidak dapat dieksekusi Kementerian Agama dialihkan menjadi haji khusus melalui visa mujamalah atau visa undangan.

    Forum SATHU adalah Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, gabungan para biro travel haji dan umrah.

    Muhadjir mengakui permintaan tersebut disampaikan secara lisan. Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur.

    "Iya, secara lisan iya," kata Muhadjir.

    Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026).

    Lihat Foto

    Namun, Muhadjir menegaskan Fuad tidak datang kepadanya sebagai pribadi yang memiliki kepentingan dalam penerbitan surat tersebut.

    Menurut Muhadjir, pihak asosiasi saat itu meyakinkan bahwa tambahan kuota yang tidak dapat digunakan untuk haji reguler masih dapat dimanfaatkan melalui mekanisme visa Mujamalah.

    Muhadjir konsultasi ke Jokowi

    Sebagai Menteri Agama ad interim, Muhadjir mengaku tidak bisa mengambil keputusan strategis sendiri. Karena itu, usulan pengalihan kuota tersebut dikonsultasikan kepada Presiden Jokowi.

    "Kemudian saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu," paparnya.

    Atas dasar itu, Muhadjir kemudian menandatangani surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022.

    Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

    Isinya meminta agar tambahan kuota yang semula diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi haji khusus melalui mekanisme visa mujamalah.

    "Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus," kata Muhadjir.

    Namun, permohonan itu tidak berujung pada realisasi.

    Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Safari politik yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai merupakan upaya untuk mempertahankan pengaruh politik yang ia miliki.

    Lihat Foto

    Surat ditolak Saudi, Muhadjir tak lagi mengurus

    Muhadjir mengungkap Pemerintah Arab Saudi akhirnya menolak permohonan pengalihan tambahan kuota tersebut.

    Informasi mengenai penolakan itu, kata dia, disampaikan secara lisan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saat itu.

    Setelah masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir, Muhadjir mengaku tidak lagi mengurus proses tersebut.

    "Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi," katanya.

    Baca juga: Di Sidang, Muhadjir Effendy Ungkap Arahan Jokowi soal Pengalihan Kuota Haji

    Muhadjir juga mengakui tidak menerima dokumen resmi secara tertulis mengenai pertimbangan Kementerian Agama yang menyebabkan tambahan 10.000 kuota tersebut tidak diambil.

    "Seingat saya secara tertulis tidak ada," kata Muhadjir.

    Dengan demikian, proses yang bermula dari tambahan 10.000 kuota pada 2022 itu terhenti pada masa Muhadjir.

    Permohonan pengalihan menjadi visa mujamalah telah diajukan, tetapi tidak terealisasi setelah ditolak Pemerintah Arab Saudi.

    Tak ada kerugian finansial tetapi kehilangan peluang

    Muhadjir menegaskan tidak ada kerugian negara secara finansial akibat tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut tidak digunakan.

    "Ruginya kalau dalam arti finansial tidak. Tidak ada. Tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," katanya.

    Kesaksian tersebut sekaligus menggambarkan bahwa pada 2022 terdapat tambahan kuota yang tidak dapat langsung dieksekusi Kementerian Agama karena persoalan waktu, pembiayaan dan kesiapan tata kelola di Arab Saudi.

    Persoalannya kemudian berkembang ketika pengelolaan kuota haji tambahan kembali terjadi pada periode berikutnya, yang dalam perkara ini menyeret Yaqut sebagai terdakwa.

    Muhadjir serahkan kepada Pengadilan

    Usai memberikan kesaksian, Muhadjir menegaskan dirinya telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya kepada majelis hakim.

    "Saya kan sebagai saksi ya saya sudah melaksanakan tugas saya, kewajiban saya sebagai warga negara dan sudah saya sampaikan apa adanya sepanjang yang saya ketahui ya," kata Muhadjir.

    Dia menyerahkan sepenuhnya proses dan putusan perkara kepada pengadilan.

    "Soal kemudian bagaimana nanti keputusan itu saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan supaya diambil Keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

    Soal korupsi kuota haji

    Perkara yang kini disidangkan KPK tidak hanya berkaitan dengan peristiwa 10.000 kuota pada 2022.

    Dalam perkara ini, KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.

    Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.

    Baca juga: Muhadjir Bongkar Asal-usul Surat Pengalihan 10.000 Kuota Haji: Diminta Fuad Masyhur

    Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

    Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

    Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

    Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

    Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.

    Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

    Komentar
    Additional JS