KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla 27 Ribu Hektare di 8 Provinsi - detik
Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare (ha) lahan. Badan usaha yang disegel tersebut tersebar di delapan provinsi.
"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).
Jumhur mengatakan penindakan tersebut sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Ia menegaskan pemerintah tak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan.
"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," katanya.
KLH menyegel 50 badan usaha penyebab karhulta di delapan provinsi. (Dok. Istimewa)
Jumhur mengatakan ada 36 badan usaha disegel untuk wilayah Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Ia pun memerinci sebaran badan usaha yang ditindak KLH di wilayah Kalimantan tersebut.
"Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare," katanya.
Adapun KLH juga menyegel 14 badan usaha dengan luasan terbakar 3.699,07 hektare di wilayah Sumatera. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan.
"Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak 2 badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak 1 badan usaha seluas 11,91 hektare," ujar Jumhur.
"Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian," tambahnya.
Ia pun menekankan bahwa setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. Selain sanksi penyegelan dan administratif, ujar dia, para pelanggar dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Lihat juga Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare
(dwr/knv)