Komnas HAM Minta BGN Setop SPPG Penyedia MBG di Lokasi Keracunan - Republika
Komnas HAM mencatat kasus keracunan MBG di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Solo.
Rep: Rizky Suryarandika

ANTARA FOTO/Umarul Faruq Santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan saat tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Bupati Sidoarjo Subandi memastikan seluruh santri dan santriwati tersebut telah tertangani dan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kejadian itu serta mengimbau para orang tua santri agar tidak panik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026) mengatakan langkah tersebut diperlukan menyusul berulangnya kejadian keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.
"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli.
Komnas HAM mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026, yang berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.
Sebelumnya, kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026. Komnas HAM menilai keberulangan kejadian tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan.
Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyediaan pangan oleh negara tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kuantitas dan kebutuhan gizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kualitas dan keamanan pangan.
"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar dia.
Komnas HAM meminta pemulihan kesehatan fisik dan mental korban menjadi tanggung jawab pemerintah serta memastikan korban memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.
Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.
Komnas HAM juga meminta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan berlangsung dengan memperhatikan keamanan pangan sekaligus memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap penerima manfaat MBG.
Halaman 2 / 2
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, mengatakan rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan secara sistematis agar kasus serupa tidak terus berulang. Tjandra menyebut perhatian terhadap keamanan pangan sejalan dengan pesan yang disampaikan World Health Organization (WHO) pada 4 Juni 2026 melalui laman resminya mengenai food safety atau keamanan pangan.
WHO, kata dia, menekankan bahwa negara-negara perlu memberikan prioritas terhadap keamanan pangan melalui tiga hal utama.
"Pertama, membuat kebijakan yang benar-benar berbasis bukti ilmiah (evidence-based policies). Hal ini tentu dapat dilakukan dengan melibatkan pakar yang terkait," kata Tjandra dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026).
Kedua, Tjandra mendorong pemerintah perlu menetapkan kerangka aturan yang sesuai dengan risiko yang ada atau risk-based. Menurut Tjandra, kerangka tersebut juga harus cukup fleksibel dalam penerapannya sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan risiko yang dihadapi.
"Ketiga, mengimplementasikan sistem keamanan pangan secara baik," ujar Tjandra.
Tjandra menilai keamanan pangan tidak dapat dipisahkan dari aspek gizi dan ketahanan pangan. Ketiganya, menurut dia, memiliki keterkaitan yang erat sehingga perlu ditangani secara terpadu.
"WHO juga menyatakan bahwa keamanan pangan, gizi dan ketahanan pangan itu terkait satu dengan yang lain," ujar Tjandra.
Tjandra juga menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam memastikan keamanan pangan. Jika sebelumnya dikenal konsep from farm to plate, kini juga diperkenalkan konsep from production to consumption.
Menurut Tjandra, pendekatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga makanan dikonsumsi.
Dalam konteks program MBG yang menjangkau masyarakat dalam jumlah besar, penerapan prinsip keamanan pangan menjadi semakin penting. Setiap tahapan, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan pangan, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat, perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Tjandra kembali mengingatkan pentingnya penerapan pedoman WHO, 'Five Keys To Safer Food dan WHO Five Keys To Growing Safer Fruits And Vegetables'. "Kedua pedoman tersebut telah beberapa kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya keracunan," ujar Tjandra.
sumber : Antara
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tersangka MBG Senilai Rp 8,43 Miliar, dari Jam Tangan Mewah hingga Batu Permata
Nasional News - 04 September 2026, 20:10
Sebanyak 363 Siswa dan Guru di SMAN 6 Solo Diduga Keracunan MBG
Nasional News - 04 September 2026, 18:44
Sambangi Santri yang Keracunan MBG di Sidoarjo, Wamenag: Harus Investigasi, Ini Ada Apa?
Khazanah Indonesia - 04 September 2026, 18:31
Keracunan MBG Berulang, Pakar Sentil Lemahnya Keamanan Pangan
Nasional News - 04 September 2026, 14:54
Zulhas: Tak Ada Toleransi Bagi Petugas MBG yang tidak Bertanggung Jawab
Nasional News - 04 September 2026, 13:43