Korban Keracunan MBG Tembus 50 Ribu, FAKTA Desak Pemerintah 'Injak Rem', Hentikan Program Sementara - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dugaan-keracunan-mbg-di-pati.jpg)
Ringkasan Berita:
- FAKTA Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara MBG setelah korban keracunan mencapai 50.059 anak.
- Sebanyak 560 insiden keracunan MBG tercatat di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
- FAKTA mendorong MBG difokuskan bagi siswa keluarga miskin dan wilayah 3T, serta pengadaan makanan oleh sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi total atau menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut menyusul maraknya kasus keracunan massal yang telah menjangkiti sedikitnya 50.059 anak di berbagai wilayah Indonesia, menurut catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga awal September 2026.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan bahwa persoalan keracunan MBG bukan lagi insiden lokal berskala dapur semata, melainkan sudah menjadi krisis sistemik berskala nasional.
Merujuk pada pernyataan Komisi IX DPR RI dan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat sebanyak 560 insiden keracunan yang tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi.
"Hampir semua provinsi di Republik ini pernah mengalami kasus keracunan, bahkan di Jakarta sekalipun ada anak sekolah yang keracunan setelah menyantap MBG. Ini menunjukkan persoalan yang terjadi adalah persoalan sistemik dari sistem pelaksanaan program itu sendiri," kata Tigor kepada Tribunnews.com, Minggu (13/9/2026).
Tigor menegaskan kesalahan pelaksanaan tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.
Menurutnya, SPPG hanyalah unit pelaksana atau dapur umum terpusat yang dibentuk serta dibiayai oleh negara melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan anggaran operasional BGN yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari, Tigor menyayangkan lemahnya kontrol mutu dan jaminan keamanan pangan yang justru mengorbankan puluhan ribu anak.
"Berdasarkan semua kasus keracunan akibat MBG ini diharuskan untuk mengevaluasi pelaksanaannya. Agar evaluasi dapat berjalan baik maka perlu pelaksanaan program MBG dihentikan dulu guna mendapatkan hasil perbaikannya," ungkap Tigor.
Selain aspek teknis, ia juga menyoroti nihilnya langkah penegakan hukum terhadap rentetan insiden keracunan tersebut.
"Sudah lebih dari 50 ribu orang menjadi korban, tetapi sampai sekarang belum ada satu pun kasus keracunan MBG yang diselesaikan secara hukum. Pemerintah harus bertanggung jawab penuh," ujarnya.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Kompolnas: Idealnya Sudah Ada Tersangka
Bisa Belajar dari Skema China dan Jepang
Guna mencegah bertambahnya korban, Tigor menyarankan agar pemerintah menghentikan sementara program ini untuk perbaikan sistematis.
Ia mendorong pemerintah meninjau ulang sasaran penerima manfaat agar tidak diberikan secara merata kepada semua golongan, melainkan fokus pada siswa dari keluarga miskin dan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Sebagai perbandingan, Tigor mencontohkan Tiongkok lewat program Nutrition Improvement Program for Rural Compulsory Education Students (NIPRCES) yang menyasar siswa di kawasan pedesaan dan tertinggal.
Sementara di kota-kota besar seperti Beijing dan Shanghai, penyediaan makanan dilakukan berbasis kantin berbayar dengan standar pengawasan nutrisi ketat dari otoritas setempat.
Model lain yang dapat diadopsi adalah program Kyushoku di Jepang.
Di Negeri Sakura, program makan siang terintegrasi dalam pendidikan karakter, dirancang ketat oleh ahli gizi bersertifikat, dan menerapkan standar sterilisasi tinggi sejak dari dapur hingga ke ruang kelas.
Selain meninjau sasaran program, Tigor merekomendasikan pengalihan sistem pengadaan makanan ke masing-masing sekolah, bukan lagi mengandalkan dapur terpusat SPPG yang lokasinya kerap berjarak jauh dari lokasi penerima.
"Sebagai program kesehatan, tidak boleh ada satu orang anak pun yang dirugikan atau menjadi korban. Pengawasan ketat dan penegakan hukum konsisten harus menjadi syarat mutlak demi melindungi hak hidup dan tumbuh kembang anak Indonesia," pungkas Tigor.
(Tribunnews.com/Gilang P)