Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Spesial

    Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027 | Batamnews

    7 min read

     

    Jakarta, Batamnews – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

    Menko PMK Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional pada 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

    "Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

    Menurutnya, penetapan hari libur dan cuti bersama telah mempertimbangkan berbagai aspek. Selain hari libur yang sudah bersifat tetap, pemerintah turut memperhitungkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.

    "Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.

    Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif.

    "Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Daftar 18 Libur Nasional 2027

    Berikut daftar hari libur nasional 2027:

    • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi

    • 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah

    • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

    • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

    • 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah

    • 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah

    • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus

    • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional

    • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

    • 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah

    • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE

    • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila

    • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

    • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW

    • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan

    • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus

    • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

    Daftar 8 Cuti Bersama 2027

    Sementara itu, delapan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah yakni:

    • 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

    • 9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah

    • 12 Maret (Jumat): Idul Fitri 1448 Hijriah

    • 15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah

    • 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus

    • 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah

    • 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE

    • 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

    Dengan penetapan tersebut, masyarakat sudah dapat melihat gambaran hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027 untuk menyusun agenda perjalanan, kegiatan keluarga maupun rencana kerja.

    Komentar
    Additional JS