Purbaya Setuju RUU Perampasan Aset untuk Pelanggaran Pajak, Ini Syaratnya - IKPI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara mengenai masuknya tindak pidana perpajakan dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail mengenai pembahasan tersebut.
Namun, ia menyatakan terbuka terhadap gagasan perampasan aset dalam kasus tindak pidana perpajakan dengan catatan penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip keadilan.
"Saya belum tahu dan belum bahas itu," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (8/9).
Ketika ditanya mengenai gagasan perampasan aset, Purbaya mengatakan mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap pelanggaran pajak tertentu. Namun, ia meminta agar aturan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan.
Menurutnya, perampasan seluruh aset tidak semestinya dilakukan hanya karena seseorang melakukan satu kali pelanggaran. Harus ada sejumlah batasan yang jelas dalam penerapannya.
"Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas-asas keadilan," katanya.
Purbaya menilai mekanisme perampasan aset dapat dipertimbangkan terutama apabila pelanggaran dilakukan berulang kali atau terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui otoritas pajak.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut perlu membedakan antara wajib pajak yang sengaja melakukan pelanggaran dengan masyarakat yang sekadar lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.
Purbaya mengingatkan jangan sampai aturan perampasan aset justru menyulitkan masyarakat biasa yang melakukan kesalahan administratif atau lupa memenuhi kewajiban pajak.
"Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," katanya.
Oleh karena itu, Purbaya menekankan pentingnya rambu-rambu yang jelas apabila mekanisme perampasan aset diterapkan dalam tindak pidana perpajakan. Menurutnya, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar 13 jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset yang tengah disusun Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah DPR melakukan pendalaman terhadap masukan para ahli hukum serta studi perbandingan dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah negara.
Selain perpajakan, 12 jenis tindak pidana lainnya yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Masuknya tindak pidana perpajakan menempatkan pelanggaran di bidang tersebut sebagai salah satu kejahatan ekonomi yang dapat menjadi objek mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut. (sw)