Sidang Roy Suryo, Jaksa: Jokowi Merasa Terhina - Tempo

JAKSA mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, melakukan fitnah perihal keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo. Perbuatan tersebut, kata jaksa, dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
“Terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa menguraikan kronologi perkara. Peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial kepada pria asal Solo itu. Dua di antaranya adalah video di YouTube dan satu merupakan unggahan di X (dulu Twitter).
Jaksa merincikan, video pertama diunggah di kanal Youtube @EggiSudjanaChannel dengan judul “KONSISTEN TPUA, PENGUNGKAPAN IJAZAH PALSU” pada 22 Januari 2025. Kedua, diunggah akun @BaligeAcademy8116 bertajuk “IJAZAH PALSU JOKO WIDODO BERDASARKAN ANALISA JENIS FONT DAN OPERATING SYSTEM” pada 10 Maret 2025. Terakhir adalah unggahan X akun @DokterTifa yang berjudul “Era AI, Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik” pada 20 Maret 2025.
Ketiga unggahan itu menuduh ijazah sarjana Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada adalah palsu. Sehingga, dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
“Bahwa setelah melihat tiga unggahan tersebut, saksi Joko Widodo meminta saksi Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi tim penasihat hukumnya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh ijazah S1-nya palsu,” tutur jaksa.
Pada 14 April 2025, kuasa hukum Joko Widodo menggelar konferensi pers untuk menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi palsu adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Keasliannya juga sudah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada.
Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif Muhammad Fitriansyah kembali memperlihatkan hal serupa. Kali ini, berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menuduh ijazahnya palsu.
Salah satunya adalah video yang diunggah akun YouTube @SentanaTV bertajuk “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi, Sentana Eksklusif Roy Suryo” pada 8 April 2025. Dalam siniar tersebut, Roy Suryo mengatakan: “Jadi, dalam tampilan ELA (error level analysis) ini akan, ini, kan, tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisannya, ijazahnya pun. Meskipun itu hitam, ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah, tapi ijazah yang konon ijazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget. Tampilannya sudah enggak kayak, jangankan bisa dibaca, sudah kayak, maaf ini, sudah kayak kotoran-kotoran burung aja yang jatuh itu, pecah-pecah berantakan. Yang begitu berantakan, ini ilmiah lho. Nih, 100 persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya, kan banyak juga tuh Pak, yang sebenarnya menduga ini kok fotonya kayak di atas capnya ya”.
Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi mengalami kerugian immateriil, yaitu tercemarnya nama baiknya. “Saksi Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah S1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 atau Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.●