WNI Jadi Orang Pertama di Malaysia yang Dipenjara karena Buang Puntung Rokok - Kompas
JOHOR BAHRU, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang harus menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai buruh itu dinyatakan bersalah membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, pada Februari 2026.
Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) Zainal Fitri Ahmad mengatakan, WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama 1 bulan sejak 28 Agustus 2026.
Baca juga: Mantan Menteri Agama Malaysia Didakwa Korupsi Dana Haji Rp 3,7 Triliun
Hukuman itu dijatuhkan setelah dia tidak membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 juta.
Pilot Malaysia Ditangkap Lagi, Diduga Kelola Uang Jaringan Narkoba Internasional
"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," ujar Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (15/9/2026).
Kerja sosial tersebut merupakan bagian dari sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku pelanggaran terkait kebersihan lingkungan.
Baca juga: 9.712 Botol Vodka dan Anggur Ilegal Dimusnahkan, Dilindas Alat Berat di Monas
Ratusan kasus berujung kerja sosial
Zainal menyampaikan, hingga saat ini terdapat 107 kasus yang telah diputus pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.
Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.
Total denda yang dijatuhkan dalam seluruh kasus tersebut mencapai 71.550 ringgit Malaysia.
Baca juga: Mahfud Soroti SPPG yang Picu Keracunan MBG: Harusnya Diproses Hukum
Durasi kerja sosial yang diperintahkan pengadilan bervariasi, mulai dari dua hingga 10 jam.
Selain itu, SWCorp Johor telah melakukan 3.358 operasi penertiban terkait pelanggaran kebersihan.
Dari operasi itu, sebanyak 3.095 "Notice of Offence" atau surat pemberitahuan pelanggaran telah diterbitkan.
Baca juga: Pegang Visa Turis tapi Jadi Pengawas Proyek di Bali, WN China Dideportasi
Sebanyak 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti.
Ancaman denda hingga 10.000 ringgit
Zainal menjelaskan, membuang sampah, termasuk puntung rokok, di tempat umum merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672).
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau Rp 8,7 juta atau diperintahkan menjalani kerja sosial selama maksimal enam bulan.
Baca juga: Warga Malaysia Dipenjara 6 Tahun di Australia Usai Eksploitasi dan Siksa ART Indonesia
Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial yang dijatuhkan, pelanggar dapat menghadapi tindakan hukum lebih lanjut, termasuk denda maksimal 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 43 juta.
Kasus WNI berusia 36 tahun itu menjadi kasus pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara karena denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Polisi Malaysia Ungkap Kejanggalan Pilot Bawa Narkoba