Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Karhutla Kasus Kebakaran Hutan Malaysia Spesial

    93 Perusahaan Terindikasi Karhutla Terafiliasi Grup Asal Singapura dan Malaysia - Nusantara Post

    10 min read

     

    Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Food Estate Papua. (Dok. WALHI Papua)

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan 93 perusahaan yang terindikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terafiliasi dengan kelompok usaha yang berbasis di Singapura dan Malaysia. Temuan itu tercantum dalam kajian “Siapa di Balik Api?” yang diluncurkan Rabu (14/10/2026).

    Dari 93 perusahaan tersebut, 66 terafiliasi dengan grup berbasis Singapura, terdiri atas 52 perusahaan sawit dan 14 pemegang izin pemanfaatan hutan.

    Sebanyak 27 perusahaan sawit terafiliasi dengan grup berbasis Malaysia. Angka ini bagian dari 372 perusahaan yang menurut kajian telah WALHI laporkan kepada Presiden.

    Negara tetangga sering keluhkan terdampak kabut asap dari kebakaran di Indonesia, Namun, ternyata perusahaan asal negara tersebut juga ikut berkontribusi atas terjadinya Karhutla khususnya di wilayah Kalimantan.

    Istana Garuda IKN Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Baca Juga

    Istana Garuda IKN Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Kajian WALHI menunjukkan sebagian perusahaan di balik titik panas di Indonesia terhubung dengan modal dari negara-negara itu. Jumlah perusahaan terindikasi karhutla per kelompok usaha:

    Asal grupKelompok usahaJumlah perusahaan
    SingapuraSinar Mas (termasuk APP)26
    Wilmar21
    Musim Mas6
    RGE/APRIL5
    First Resources2
    Salim Group2
    Entitas lain (Goodhope Asia, Premier Palmoil Energy, Salween Investment, Nordic Forest Development)4
    MalaysiaSime Darby9
    Genting Group8
    BHD Group6
    Lion Group2
    Jcorp dan Synergy Drive2

    Kajian mencatat bahwa Sinar Mas, Wilmar, dan Salim Group dikenal berasal dari Indonesia, tetapi secara hukum berbasis di Singapura karena induk usaha globalnya terdaftar, berkantor pusat, dan tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX).

    WALHI menyebut pemantauan lapangan menemukan kebakaran pada konsesi yang terafiliasi dengan grup dari kedua negara.

    Di Riau, kebakaran seluas sekitar 71,9 hektare tercatat di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang terafiliasi dengan APRIL/RGE Group, di kawasan transisi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu.

    Delapan Orangutan Korban Karhutla Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Batu Nyambu

    Baca Juga

    Delapan Orangutan Korban Karhutla Dilepasliarkan ke Hutan Lindung Batu Nyambu

    Kebakaran di sekitar konsesi PT Arara Abadi, yang terafiliasi dengan APP/Sinar Mas, disebut meluas hingga 616,3 hektare dalam hamparan di dalam dan di sekitar izin, dan di konsesi PT Sekato Pratama Makmur seluas sekitar 115,3 hektare. Luas dihitung dari citra satelit Sentinel-2.

    Di Kalimantan Tengah, pemantauan WALHI pada dua perusahaan yang terafiliasi dengan Genting Group asal Malaysia, PT Globalindo Agung Lestari dan PT United Agro Indonesia, menemukan setidaknya 24 titik kebakaran.

    Luas lahan perusahaan yang terbakar diperkirakan sekitar 10 hektare, sebagian di lahan gambut berkedalaman sekitar satu meter.

    WALHI menelusuri kepemilikan sembilan korporasi dengan titik panas tinggi dan menemukan keterkaitan dengan entitas di Singapura, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.

    Menurut WALHI, struktur kepemilikan lintas negara dan berlapis menyulitkan penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi sekaligus pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring.

    Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Disdik Palangka Raya Perpanjang PJJ Hingga 17 Oktober

    Baca Juga

    Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Disdik Palangka Raya Perpanjang PJJ Hingga 17 Oktober

    Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk yang bersusunan lintas negara, serta menyelidiki konsesi yang berulang kali terbakar dan menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk dan kelompok usaha pengendali.

    “Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Uli.

    WALHI menegaskan keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas bukan dengan sendirinya bukti bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran.

    Temuan itu, menurut mereka, harus menjadi dasar penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dan pengujian pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

    (Dayank Ana)

    Ikuti Nusantara Post di GoogleIkuti di InstagramIkuti di ThreadsIkuti di TikTok

    Komentar
    Additional JS