Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Jokowi Prabowo Subianto Spesial

    Ajudan Benarkan Jokowi Bertemu Presiden Prabowo pada Selasa Malam - SindoNews

    3 min read


    A A A

    Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dikediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/10/2026). Foto pertemuan Jokowi dengan Prabowo di Kertanegara pada 4 Oktober 2025 lalu. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dikediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa malam (6/10/2026) kemarin. Pertemuan tersebut dibenarkan oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.

    Ia menyebutkan, pertemuan tersebut atas undangan Presiden Prabowo yang dimulai pukul 19.00 WIB.

    Baca juga: Momen Prabowo Foto Bersama SBY dan Jokowi usai Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI

    “Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

    Syarif mengatakan, pertemuan antara Jokowi dan Prabowo tidak membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.

    “Tidak ada pembahasan mengenai putusan MK terkait ijazah Mas Gibran,” ujarnya.

    Baca juga: Momen Prabowo Hormat dan Salami SBY-Jokowi di HUT ke-81 TNI

    Sebagai informasi, pada Selasa malam, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.

    "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

    Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

    (shf)

    Komentar
    Additional JS