Blackout Batam-Bintan Ditaksir Rugikan Negara Rp 57,3 Miliar, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka - Kompas
BATAM, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam hingga Bintan, Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat pengungkapan kasus di Gedung Graha Lancang Kuning (GLK), Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/10/2026) sore.
Lima tersangka terdiri atas empat orang dari lingkungan pengelola instalasi listrik dan seorang dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RB yang menjabat sebagai manajer, ZRN sebagai asisten manajer, AWD sebagai tim leader K3L, DA sebagai tim pemeliharaan proteksi, serta AEP dari unsur kontraktor.
Baca juga: Alasan Polda Kepri Panggil Fransisca Usai Unggah Keluhan soal Batam Blackout
Asep menjelaskan, penyidikan berfokus pada dua kelompok pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni pejabat atau petugas di lingkungan PT PLN dan pihak kontraktor yang memiliki kewajiban memastikan keamanan instalasi serta kondisi pagar pengaman.
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Kerugian Rp 57 Miliar
“Pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian, vendor yang mempunyai tugas mengembalikan fungsi pengamanan sebagaimana mestinya juga tidak melaksanakannya,” ujar Asep saat pengungkapan kasus di Mapolda Kepri.
Bagaimana Kelalaian Pengamanan Diduga Memicu Blackout?
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah kondisi pagar pengaman di sekitar instalasi listrik.
Menurut Asep, pagar tersebut seharusnya dilengkapi sistem pengamanan sesuai prosedur operasional standar (SOP) untuk mencegah manusia maupun hewan liar memasuki area vital.
Baca juga: Unggahan soal Batam Blackout Berujung Panggilan Polisi, Fransisca Bantah Jadi Buzzer
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamanan tersebut diduga tidak dipasang atau tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Kondisi itu menjadi persoalan karena lokasi instalasi diketahui kerap didatangi hewan liar, termasuk monyet. Situasi tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui pemasangan pagar dan sistem pengamanan yang sesuai ketentuan.
“Semua sebenarnya mengetahui bahwa di tempat itu banyak hewan liar. Seharusnya pagar segera dibuat dan dialiri listrik sesuai ketentuan agar hewan-hewan tersebut tidak masuk,” ujarnya.
Penyidik menduga masuknya hewan ke area instalasi bertegangan tinggi, yang dalam pemaparan disebut sebagai Trafo 1, berkaitan dengan terjadinya short circuit atau hubungan arus pendek.
Baca juga: Warga yang Terdampak Batam Blackout Bakal Dapat Ganti Rugi, Ini Rinciannya
Gangguan tersebut kemudian diduga berdampak pada sistem kelistrikan hingga menyebabkan pemadaman yang meluas di Batam dan Bintan.
Polisi belum menyimpulkan apakah peristiwa blackout tersebut terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian. Bareskrim masih memeriksa para tersangka dan saksi, mencocokkan barang bukti, serta mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Asep mengatakan, penyidik juga menelusuri penyebab bergesernya salah satu komponen atau bagian instalasi yang ditemukan di lapangan.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Kami harus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ini disengaja. Kalau memang sengaja, siapa yang memerintahkan? Namun, jika ini merupakan kelalaian yang menjadi tanggung jawab seseorang dan kewajiban itu tidak dilaksanakan, tentu akan kami dalami juga,” kata Asep.
Sebelum menetapkan lima tersangka, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dan melakukan gelar perkara. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji keterkaitan keterangan para saksi dengan bukti teknis yang ditemukan di lokasi.
Blackout yang meluas dari Batam hingga Bintan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 57.315.000.057. Nilai tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 319 KUHP terkait tindak pidana perusakan atau gangguan terhadap bangunan listrik.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BNPB Sejak 2022, Anggota DPR Minta KPK Telusuri Peluang Hukuman Mati
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, 4 di Antaranya Petugas PLN.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Kapolri soal Karhutla: Ada Keterlibatan Pihak Asing, Termasuk Negara Tetangga
