Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Palembang Spesial

    Breaking News: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Negara Rugi Rp3 M - Tribunnews

    4 min read

     


    Sripoku.com/andyka wijaya A-A+ KORUPSI LAMPU JALAN - 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Palembang Terkait Korupsi Lampu Jalan di Palembang, Negara Rugi Rp3 M 

    TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (27/10/2026).

    Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

    Kedua tersangka yakni IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D, selaku penyedia yang menjabat sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

    Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut pada Selasa (27/10/2026).

    “Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” tegas Ali Rizza saat memberikan keterangan di Kejari Palembang.

    Ali Rizza menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang mencakup lima kelompok lokasi, masing-masing sebanyak 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Kegiatan itu bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

    “Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.

    Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

    Baca juga: Sudah 18 Anggota DPRD Kota Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

    Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874.

    “Dari hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” kata Anca.

    Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan pasal primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Adapun sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

    Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Palembang menyatakan penanganan perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

    Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

    Komentar
    Additional JS